5 Suku Asli Riau, Penguasa Air Hingga Hutan
5 Suku Asli Riau, Penguasa Air Hingga Hutan-Dok-Berbagai Sumber
Suku Hutan
Suku Hutan adalah salah satu kelompok masyarakat asli di Provinsi Riau.
Daerah persebaran mereka terutama berpusat di beberapa daerah di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kampar.
Suku Hutan disebut merupakan pecahan kelompok Melayu dari rakyat Kerajaan Gasib. Gasib yang mundur karena serangan Aceh, kemudian digantikan Kerajaan Siak di tahun 1723.
BACA JUGA:14 Suku Asli Aceh, Diantaranya Berhubungan Erat Dengan Suku Minang, Batak Hingga Nias
Konon tersingkirnya Gasib oleh Siak, menjadi awal pengasingan Suku Hutan ke daerah pedalaman. Sebab menghindari ajaran Islam yang luar biasa kuat di Kerajaan Siak.
Mereka mengasingkan diri sampai ke pulau Bengkalis dan pulau Rangsang. Hidup dengan membuat kampung di kedalaman hutan. Hal inilah yang membuat mereka kemudian dikenal sebagai Suku Hutan.
Selain itu, mereka juga mendiami Selat Baru dan Jangkang Bengkalis, Desa Sokop Pulau Rangsang, Merbau, Sungai Apit dan Kuala Kampar.
Suku Akit
Mengenai sejarah perkembangan Suku Akit bermula dari suku laut, jika dilihat dari asal muasal dari Suku Melayu Riau saat ini sama halnya dengan suku bangsa lainnya yang ada di Indonesia, yaitu berbagai percampuran genetika ras yang berasal dari pusat-pusat penyebaran di segala penjuru dunia.
Menurut perkembangan sejarah suku asli Akit yang ada di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis khususnya di Desa Titi Akar dahulunya termasuk dari Siak Sri Indrapura yang termasuk kerajaan Melayu Riau. Kerajaan ini didirikan sekitar abad 17 oleh Raja Kecik yang digelari Sultan Siak yang berada di pinggir Sungai Siak.
BACA JUGA:Mandailing Mengaku Bukan Suku Batak dari 8 Suku Asli Sumatra Utara Berikut Alasannya
BACA JUGA:10 Suku Terbesar di Indonesia, Salah Satunya Hampir Separuh Penduduk Indonesia
Kelompok ini mengungsi ke daerah lain atas permintaan suku tersebut pindah ke tempat yang lebih aman menuju ke Pulau Padang yang dibatasi oleh selat. Suku tersebut kembali melanjutkan perjalanan ke lautan yang luas yang ada dibagian utara kemudian kembali ke bagian barat disanalah suku tersebut berlabuh dan diterima oleh Datuk Empang Kelapahan.
Mereka dapat mendiami pulau atas izin dengan syarat SEKERAT MATA BERAS – SEKERAT TAMPING SAGU – SEBATANG DAYUNG EMAS, jika mereka dapat memenuhi syarat tersebut mereka boleh tinggal di pulau itu. Kelompok suku merasa keberatan, kemudian mengadakan perundingan dan mendapatkan kesepakatan untuk pindah ke Pulau Tujuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: