Viral, Siswi SMP Jambi Kritik Wali Kota Kini Dipolisikan

Viral, Siswi SMP Jambi Kritik Wali Kota Kini Dipolisikan

Viral, Siswi SMP Jambi Kritik Wali Kota Kini Dipolisikan--

Klarifikasi Diskominfo Pemkot Jambi

Menanggapi video viral Siswi SMP Jambi SFA tersebut, Diskominfo kota Jambi merilis klarifikasi. Ini membantah semua tuduhan SFA. Tertulis bahwa operasional dan pendirian PT Palma Sejahtera Lestari telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik studi kelayakan maupun dampak lingkungan.

‘’Dalam hal ini yang menolak kegiatan perusahaan hanya keluarga Hafsah, sedangkan warga sekitar tidak menolak,’’ kata Diskominfo dalam klarifikasi, Jumat 02 Mei.

Selain itu, Diskominfo Jambi juga mengatakan perusahaan telah berusaha dan bersedia memperbaiki dan memberikan bantuan keuangan untuk perbaikan, namun ditolak oleh keluarga Hafsah.

BACA JUGA:20 Pemuda Jambi Dijadikan Operator Judi Online di Malaysia, Begini Nasibnya Kini

Diskominfo Jambi mengklaim keluarga Hafsah menuntut perusahaan yang membeli rumah dan tanah dengan nominal yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan.

‘’Keluarga Ibu Hafsah sudah melaporkan kejadian ini kepada kepala desa, walikota, gubernur, bahkan presiden. Semua ditindak lanjuti dengan baik. 

Namun, keluarga Hafsah selalu menolak tindak lanjut yang diberikan karena tidak sesuai dengan permintaan bu Hafsah yaitu ganti rugi dengan nominal Rp 13 Milyar yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan.’’

Jawaban Siswi SMP Jambi SFA Terkait Klarifikasi Diskominfo Jambi

Dalam klarifikasi tersebut, tidak dijelaskan tentang dugaan pelanggaran pengemudi truk berton-ton besar yang melintasi jalan warga.

Keesokan harinya SFA menjawab surat klarifikasi Diskominfo Jambi melalui video yang diunggah di TikTok – nya pada 3 Mei 2023 bertajuk ‘surat klarifikasi dari Kerajaan Firaun pemkot Jambi’.

Dia mengatakan neneknya tidak pernah menyatakan menjual rumah atau tanah yang telah dia tinggali selama 60 tahun. Apalagi sang nenek merawat suaminya yang sudah veteran.

BACA JUGA:8 Suku Asli Sumatera Utara, Salah Satunya Enggan Disebut Orang Batak

Kemudian, lanjutnya, perusahaan baru datang ke rumah neneknya satu kali pada tanggal 31 Januari 2022 untuk meminta data kerugian yang terjadi dari tahun 2013 hingga 2022.

‘’Agar kami tegaskan dari pihak kami untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,3 Milyar. Tapi itu adalah data kerugian yang dikeluarkan oleh nenek kami,’’kata Sea.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: