Viral, Siswi SMP Jambi Kritik Wali Kota Kini Dipolisikan
Viral, Siswi SMP Jambi Kritik Wali Kota Kini Dipolisikan--
JAMBI, RADARMUKOMUKO.COM – Seseorang siswi SMP di Provinsi Jambi baru-baru ini viral di media sosial. Dari postingan TikTok akun milik Indonesia Online.co.id. Ia mmengeluarkan kritik terkait kinerja Pemkot tempatnya berdomisili. Belakangan kabarnya siswi smp Jambi ini di laporkan ke polisi. Bahkan kini SFA harus berurusan dengan hukum buntut kritiknya kepada wali kota Jambi.
Ia berniat mencari keadilan kepada neneknya yang dianggap mendapatkan kerugian, malah kini harus menjalani proses hukum karena dianggap melanggar UU ITE, Lantas seperti apa kasus yang dialami oleh siswi SMP Jambi terkait video viralnya .
Di tiktok Mari kita simak pembahasannya di bawah ini.
BACA JUGA:CEK ATM! Bansos BPNT Sembako Rp200.000 Cair ke Rekening Penerima Juni Ini
BACA JUGA:Sumba NTB, Daerah Timur Indonesia yang Terkenal dengan Keindahan Alamnya
Kasus yang menjerat SFA Siswi SMP Jambi berawal dari unggahan videonya di akun TikTok @fadiyahalkaff bertajuk ‘Walikota Jambi menyiksa Veteran’ pada 1 Mei 2023.
Vidio berdurasi hampir tiga menit tersebut menjelaskan kerugian neneknya, Hafsah, yang tinggal di pinggir jalan lorong warga Desa Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.
Dia mengatakan rumah neneknya, yang dibangun pada 1960, sekarang sudah rusak. Dari poto-poto yang di unggah, dinding rumah retak dan lantai semen hancur di beberapa sudut. SFA mengatakan kerusakan itu disebabkan truk-truk yang melintas bertonase 20 ton lebih di jalan.
Sedangkan jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang angkutan jalan raya, truk yang boleh melintas di lorong warga hanya berbobot lima ton. Dia menduga walikota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan diskresi agar truk dengan tonase lebih dari lima ton bisa lewat.
BACA JUGA:Asal Usul Nama Minangkabau dan Sejarah Suku Asli Minang
‘’Apakah ini (surat nomor 2/PKS/HKU/2019) tidak melanggar dan bukan suap?’’ katanya dalam video Tiktoknya.
‘’Perusahaan ini, yang seharusnya menjadi pembangkit listrik, mengapa membawa kayu?.
Pak fasha, Pemkot Jambi dan DPRD dikatakan sebagi wakil rakyat. Kalian hanya pencitraan di media social tapi itu bohong. Mengapa batubara dilarang dan di denda?.
Sementara mobil besar hingga 20 ton masuk ke dalam kota dan melewati lorong warga tidak dilarang?”hubungkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: