Minggu Depan Gaji 13 ASN Cair, Gunakan Untuk Biaya Pendidikan Anak

Minggu Depan Gaji 13 ASN Cair, Gunakan Untuk Biaya Pendidikan Anak

ASN Mukomuko--

BACA JUGA:Polisi Patroli Dunia Maya, Awasi Akun Palsu Jelang Pemilu

3. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya, Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

 

4. Bagi penerima Pensiun yang berasal dari Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari Pejabat Negara atau sebaliknya, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

 

5. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

BACA JUGA:Pinjaman Online BSI Mitraguna Hingga Rp 50 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

6. Bagi peserta dengan status Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

 

7. Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.

 

8. Peserta PNS dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing. 

BACA JUGA:7 Objek Wisata di Pesisir Selatan, Cocok Untuk Mengisi Libur

9. Diimbau kepada para peserta penerima Gaji Ketiga Belas untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan/tindakan kriminal yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan biaya apapun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: