KPPU Memutuskan 7 Perusahaan Minyak Goreng Sawit Diduga Melanggar Penjualan Barang

KPPU Memutuskan 7 Perusahaan Minyak Goreng Sawit Diduga Melanggar Penjualan Barang

KPPU Memutuskan 7 Perusahaan Minyak Goreng Sawit Diduga Melanggar Penjualan Barang-Ilustrasi-

RADARMUKOMUKO.COM – Komisi Pengwas Persaingan Usaha  (KPPU) telah memberikan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Jurusf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Hasilnya, dalam puturan tersebut Majelis memutuskan bahwa terdapat 7 dari 34  terlapor telah melanggar Pasal tersebut.

BACA JUGA:Petani Sumut Lakukan Budidaya Kelapa Sawit yang Ramah Lingkungan, Boleh Dicoba

Diantaranya adalah Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV yahg secara sah dan dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 19 huruf C.

Pasal tersebut terkait tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda yang berakar kepada tujuh terlapor tersebut, dengan total denda mencapai Rp71.280.000.000.

Seperti yang diketahui, kasus ini merupakan insiatif dari KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor pada periode bulan Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021, serta bulan Maret 2022 hingga dengan bulan Mei 2022.

BACA JUGA:Perhatikan Jarak Tanam Kelapa Sawit Agar Hasil Buah Berkualitas, Segini Jaraknya

Selain itu, para Terlapor juga diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf C UU No. 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 hingga dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng sawit kemasan di Indonesia.

Adapun beberapa perusahaan yang terkena kasus ini adalah PT Asianahro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivonas Pratama Tbk, PT Budi Mabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asa dan PT Sinar Alam Permai.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: