Pemerintah Mulai Bahas Langkah Penghapusan Honorer, Hanya ada PNS dan PPPK
Bupati Harapkan Honorer Pemkab Mukomuko Aktif dan Melek Teknologi, Ini Alasannya-Istimewa-radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM - Merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Mulai November 2023, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan dilakukan.
Penghapusan ini juga sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasinya, skenario penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan pada November 2023 sudah dimulai.
Skenario saat ini masih tahap melakukan pembahasan. Rencananya dihapuskan honorer, memerlukan pembahasan dan koordinasi dengan banyak pihak.
BACA JUGA:9 Parpol Pengusung Caleg Artis Terbanyak, Ada Nomor 10
BACA JUGA:Daftar Provinsi dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia
Dilansir dari berbagai sumber, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan telah berkoordinasi intens dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
"Kami masih mencari alternatif terbaik untuk berdiskusi dengan asosiasi bupati, walikota, dan gubernur. Sampai saat ini, kita masih terus koordinasi,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Kantor Kemenpan RB.
Koordinasi dengan pihak terkait untuk mengurai masalah tenaga non-ASN tersebut, untuk memastikan keputusan yang diambil tetap memperhitungkan berbagai aspek.
Selain itu, nantinya kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengangkat tenaga honorer setelah November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Siapkan Rp 500 Juta, Bebaskan Ijazah Siswa
BACA JUGA:Cara Mengecek Kendaraan Apakah Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Diketahui, tenaga honorer di lingkungan pemerintahan saat ini tercatat sebanyak 2,4 juta orang.
Sebelumnya, Menpan RB mengatakan terdapat beberapa prinsip yang diterapkan dalam menyelesaikan tenaga honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: