Disway Awards

Sepakat Upah Buruh Mukomuko 2026 Naik Rp164 Ribu

Sepakat Upah Buruh Mukomuko 2026 Naik Rp164 Ribu

Sepakat Upah Buruh Mukomuko 2026 Naik Rp164 Ribu--

 MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Lima tahun terakhir, upah buruh di Mukomuko berada diposisi tertinggi dibandingkan dengan 9 kabupaten kota lainnya di Provinsi Bengkulu. 

Untuk masa kerja tahun 2026, upah buruh dari daerah ini kembali dirancang naik 5,41 persen dari nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko tahun berjalan.

‘’Untuk 2026 disepakati UMK Kabupaten Mukomuko naik menjadi Rp3.217.086. Kenaikan 5,41 persen atau Rp164.867 dibandingkan dengan UMK 2025. Kesepakatan ini dengan pedoman ulfa 0,7 persen,’’ kata Sekretaris Apindo Kabupaten Mukomuko, Raswanto. 

Ketetapan UMK Kabupaten Mukomuko tahun 2026 berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) dewan pengupahan bersama pemerintah daerah yang diselenggarakan di Aula Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan (Bappelitbang) Mukomuko pada Jum’at, 19 Desember 2025. 

‘’Kesepakatan penetapan UMK berdasarkan voting sejumlah peserta rapat,’’ kata Raswanto

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP membenarkan bahwa nilai UMK Kabupaten Mukomuko dirancang naik. 

Ketetapan angka kenaikan upah diambil dari hasil Keputusan rapat bersama dengan sejumlah serikat pekerja di Mukomuko. 

‘’Dari keputusan Rakor, upah buruh di Mukomuko untuk tahun depan ada kenaikan 5,41 persen dibandingkan nilai upah tahun 2025,’’ ungkap Nurdiana. 

Nurdiana menyebutkan, hasil rakor penetapan UMK akan disampaikan kepada kepala daerah. 

‘’Keputusan rapat hari ini, nanti kita tindaklanjuti ke Bupati,’’ demikian Nurdiana.  

Adapun pelksanaan Rakor penetapan upah atau UMK Kabupaten Mukomuko bersama pemerintah daerah dihadiri sejumlah perwakilan serikat pekerja buruh di wilayah Kabupaten Mukomuko. Diantaranya, Apindo, FSPMI, SPTI, KSPI dan SPSI. 

Disamping itu, turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: