Selain CSR, Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Lingkungan Masyarakat
Selain CSR, Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Lingkungan Masyarakat --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Selain Corporate Social Responsibility (CSR), ada kewajiban lain yang wajib dipatuhi perusahaan penanaman modal berbasis risiko terhadap lingkungan masyarakat.
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) juga berkewajiban menghormati kearifan lokal. Mematuhi adat dan budaya yang diberlakukan di tempat berusaha.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP kepada radarmukomuko.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 9 Mei 2023.
‘’Kewajiban perusahaan, apakah itu PMA maupun PMDN terhadap sosial kemasyarakatan bukan hanya berupa CSR. Setiap perusahaan penanaman modal berbasis risiko, diwajibkan menghormati kearifan lokal,’’ ungkap Juni Kurnia Diana.
BACA JUGA:Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan
Kewajiban perusahaan mematuhi dan menghormati kearifan lokal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dikatakan Juni Kurnia, kemudian dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 5 Tahun 2021.
Di dalam Perka BKPM tersebut, kata Juni Kurnia, ditegaskan bahwa perusahaan berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat di sekitar lokasi kegiatan usaha,’’ tegasnya.
‘’Khusus untuk masyarakat, ada kewajiban CSR dan menghormati tradisi budaya. Artinya, perusahaan berkewajiban menjunjung tinggi kearifan lokal adat budaya daerah yang berlakukan di daerah tempat berusaha,’’ tegasnya.
Khusus terhadap pemerintah, perusahaan diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), termasuk mengenai permasalahan yang dihadapi.
‘’Mengenai perkembangan investasi, LKPM perusahaan wajib disampaikan per triwulan melalui dinas teknis yang melayani bidang tersebut,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tidak Bisa Ngelak Lagi, Jalan Setiabudi Mukomuko Sah Tanggungjawab Pemprov
Berdasarkan Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pada pasal 4, setiap pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian hak, hukum dan perlindungan. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan, hak pelayanan, dan berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 5, Perka BKPM tersebut juga menegaskan tentang kewajiban bagi pelaku usaha. Beberapa kewajiban itu, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.
Kemudian, kata Juni Kurnia, meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: