Total Rp 1 Miliar, Kerugian Negara Korupsi Bansos BPNT Sudah Dikembalikan Rp 464,8 Juta

Total Rp 1 Miliar, Kerugian Negara Korupsi Bansos BPNT Sudah Dikembalikan Rp 464,8 Juta

Total Rp 1 Miliar, Kerugian Negara Korupsi Bansos BPNT Sudah Dikembalikan Rp 464,8 Juta--

Sementara itu dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Mantan Kadinsos Mukomuko inisial Si sebesar Rp 11.190.000 dan ASN Dinsos inisial H Rp 9.250.000.

“Yang dikembalikan ini merupakan uang imbalan. Leadernya terdakwa YM selaku Korda yang membagikan dan mengatur jumlah keuntungan itu kepada para pendamping lainnya dan ASN yang bersangkutan. Perkaa ini masih terus berlanjut di PN Tipikor Bengkulu. 

Tidak menutup kemungkinan ada perkembangan lebih lanjut. Serta masih banyak pihak-pihak yang diduga kuat ikut menikmati imbalan belum mengembalikan KN,’’ tegasnya. 

Ia juga menyampaikan pengembalian dengan status dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Mukomuko. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Bansos BPNT, Saksi e-Warung Beratkan Terdakwa

Uang KN yang dititipkan. Baik itu dari terdakwa yang saat ini tengah menjalankan proses persidangan hingga saksi-saksi baik itu pendamping Bansos BPNT serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terseret sebagai saksi.

“Saat ini uang KN itu dititipkan ke rekening Kejaksaan. Jika perkara ini nantinya sudah inkrah maka akan disetorkan ke kas Negara,”ungkapnya. 

Perkara dugaan korupsi Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini  penyaluran September 2019 sampai September 2021. 

Dengan nilai Bansos mencapai Rp 40 miliaran. Sebelumnya penyidik juga menyampaikan penyaluran BPNT selama dua tahun itu diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hasil audit tim ahli kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: