Dewan Sebut, HGU DDP 953 Hektare Tidak Bisa Diperpanjang Lagi Pada 2025

Dewan Sebut, HGU DDP 953 Hektare Tidak Bisa Diperpanjang Lagi Pada 2025

Dewan Sebut, HGU DDP 953 Hektare Tidak Bisa Diperpanjang Lagi Pada 2025-Istimewa- radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) PT. DDP. Pansus ini masih terus bekerja, untuk mengatasi konflik agraris di Kabupaten Mukomuko

Pada hari Senin 10 april 2023 tadi, Pansus menggelar rapat bersama sejumlah pihak, bertempat di ruang rapat DPRD Mukomuko. 

Rapat Pansus ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus HGU PT. DDP, Busra dan dihadiri oleh anggota Pansus, Roni Pasla, Suwarno, dan Kabri. 

Tampak hadir, Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH, Dandim 0428/MM, Letkol. Czi. Rinaldo Rusdy, S.IP., Pemkab Mukomuko diwakili Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM dan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko. Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko, Azman Hadi, MH., Camat Malin Deman, Darmadi, sejumlah Kades dari Malin Deman, Akar Foundation, dan masyarakat Malin Deman yang konflik.

Pada saat rapat tadi siang, Ketua Pansus mengungkapkan hasil rapat mereka dengan Kanwil Pertanahan Bengkulu bersama Dinas PTHP Provinsi Bengkulu. Kanwil Pertanahan Bengkulu sudah memastikan, dari luas lahan HGU PT. BBS yang saat ini dikuasai PT. DDP seluas 1.889 hektar dan akan berakhir pada 2025 mendatang, PT. DDP hanya dapat mengusulkan perpanjangan HGU seluas 935,7 hektar.  Sementara, sisanya seluas 953,2 hektar harus diretribusikan kepada masyarakat melalui program TORA. 

Dalam hal PT. DDP ingin memperpanjang HGU di lahan seluas yang dapat diperpanjang, lanjut Busra harus memenuhi ketentuan Pementan RI yang mana harus memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU yang diusulkan diperpanjang. 

‘’Saran Pansus, desa atau kecamatan dapat membentuk tim untuk menentukan lahan mana yang akan difasilitasi oleh PT. DDP untuk syarat perpanjangan HGU. Dalam Tim itu nanti saya berharap juga bergabung pihak perusahaan. Agar komunikasinya lancar,’’ sampainya. 

Disepakati pula dalam rapat Pansus HGU PT. DDP hari Senin itu, bahwa Pansus bersama pihak terkait lainnya akan menentukan titik koordinat mana lahan HGU yang tidak dapat diperpanjang, mana lahan yang dapat diperpanjang. 

‘’Kita jadwalkan kapan kita turun kelapangan untuk menentukan koordinat lahan,’’ pungkas Busra. 

Langkah Pansus HGU PT. DDP yang dibentuk DPRD Mukomuko mendapat apresiasi dari Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto. 

Sebab, Pansus mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. 

‘’Selesaikan persoalan dengan baik, dengan damai. Forum inilah tempat yang baik menyelesaikan masalah. Pansus sudah memfasilitasi kita, khsusunya pihak yang terkibat konflik untuk menyelesaikan masalah. Maka, selesaikan persoalan itu, di forum ini,’’ tutup Kapolres.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: