Brangan Mulya Salurkan BLT Tahap I Kepada 47 Penerima

Brangan Mulya Salurkan BLT Tahap I Kepada 47 Penerima

SIMBOLIS: Penyerahan uang BLT secara simbolis, oleh Kasi Ekobang, Pj. Kades, Wakil Ketua BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. -Sahad Abdullah- radarmukomuko.com

TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya,telah mencairkan dan menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 47 orang. Penyaluran dilakukan pada Selasa 4 April 2023, bertempat di kantor Desa setempat.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201, jumlah penerima maksimal sebanyak 25 persen. Penyaluran BLT dihadiri Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Teramang Jaya, Nurfizin, S.Mn. Juga hadir Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tidak ketinggalan wakil ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kepala kaum. 

BACA JUGA:Sah!! Desa Sidodadi Sudah Terapkan TTE, Mudahkan Pelayanan Surat Menyurat

Penjabat (Pj) Kades Oyon Kanedy, SKM menyampaikan, BLT yang dibagikan rapel dari 3 bulan. Januari, Februari, dan Maret. Masing-masing KPM menerima Rp 300 ribu per bulan. Total yang yang diterima setiap KPM Rp 900 ribu. Kades berharap, uang yang diterima bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan. Oyon juga menyampaikan, jumlah KPM tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahu lalu. Pengurangan jumlah KPM sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan pemerintah pusat. Ada 4 kriteria penerima BLT-DD.

‘’Tahun ini ada pengurangan jumlah KPM. Tahun lalu lebih dari 60 orang, tahun ini hanya 47. Pengurang ini bukan kemauan pemerintah desa, tapi mengikuti aturan yang ada,’’ jelas Oyon.

BACA JUGA:Bupati, Wabup dan Sekda Mukomuko Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Pemprov Bengkulu

Hal senada disampaikan oleh Kasi Ekobang, Kecamatan Teramang Jaya, Nurfizin. Ia mengatakan, aturan tentang BLT-DD selalu berubah setiap tahunnya. Tidak menutup kemungkinan, BLT dihapus oleh pemerintah. Ia mengatakan, pemerintah desa, hanya sebatas menjalankan sesuai dengan aturan yang ada.

‘’Tidak menutup kemungkinan BLT-DD tahun depan dihapus. Ada juga kemungkinan diperpanjang dengan aturan yang baru lagi,’’ demikian Nurfizin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: