Berbenah, Sidodadi Desa Pertama Terapkan Sistem TTE

Berbenah, Sidodadi Desa Pertama Terapkan Sistem TTE

Tanda Tangan Elektronik (Ilustrasi)--

PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM – Pembenahan yang luar biasa dan canggih. Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, merupakan Desa pertama yang menerapkan akan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE). 

Hal tersebut bentuk penyesuaian dan peningkatan pelayanan pemerintah di tengah gempuran teknologi canggih yang diterapkan pada berbagai bidang. 

Jika rencana berjalan lancar, penerapan TTE akan dimulai pada April 2023 mendatang. Setelah rencana ini dilaksanakan, maka Sidodadi menjadi desa pertama dan satu-satunya di Kabupaten Mukomuko, yang menerapkan TTE. 

Landasan penggunaan tanda tangan elektronik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik(PSE) diwajibkan memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik. 

BACA JUGA:Indonesia Berada di Posisi 84 sebagai Negara Paling Bahagia di Indonesia

Dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Kabupaten Mukomuko. TTE mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau tanda tangan pena karena tanda tangan elektronik tersebut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSRe)

Kades Sidodadi, Parijan, SE mengatakan, saat ini peran tanda tangan basah yang disertai dengan legalitas penggunaan stempel sudah mulai ditinggalkan. Oleh karena itu Sidodadi akan menggunakan TTE sebagai pengganti tanda tangan manual dan menggunakan stempel. Kepala Desa memiliki akses khusus untuk penandatanganan dokumen sehingga dokumen akan terjaga keasliannya, tidak mudah dipalsukan.

"Tanda tangan elektronik merupakan pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik," jelas Parijan. 

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Barcode pada Pemerintahan Desa Sidodadi bertujuan memudahkan warga dalam pengurusan surat menyurat. Pada saat Kepala Desa tidak berada di tempat, pelayanan surat menyurat tetap bisa dilayani sehingga tidak menghambat kepentingan warga. Selain itu penyimpanan dokumen akan semakin mudah dan cepat.

BACA JUGA:Sahkan Undang-undang Anti LGBTQ+, Uganda Hukum Mati Pelakunya

"Ketika dokumen yang pernah dibuat ternyata hilang, dokumen tersebut masih tersimpan secara digital, sehingga bisa dikirimkan kepada pemohon dalam bentuk file sewaktu-waktu jika diperlukan atau diminta," ungkap Parijan. 

Masih Parijan, di era digitalisasi seperti sekarang, pemerintah Desa Sidodadi, mampu dimanfaatkan sebagai peningkatan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat salah satunya dalam pelayanan surat menyurat.

“Dengan TTE yang kita terapkan di Desa Sidodadi masyarakat akan mendapatkan banyak kelebihan diantaranya ada efisiensi waktu dan tenaga serta efisiensi keamanan yang mana surat yang telah dipublikasikan tidak dapat dimodifikasi dan dipalsukan”, tambah Kepala Desa Visioner tersebut.

Sementara itu Kaur Tata Usaha dan Perencanaan, Solikhin, mengungkapkan bahwa Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik adalah satu-satunya di wilayah Kabupaten Mukomuko yang menerapkan program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: