Ini, 7 Poin Perjanjian Kinerja 45 Pejabat Mukomuko Kepada Bupati

Ini, 7 Poin Perjanjian Kinerja 45 Pejabat Mukomuko Kepada Bupati

7 Poin Perjanjian Kinerja 45 Pejabat Mukomuko Kepada Bupati-Amris- radarmukomuko.com

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflick of interest) dalam pelaksanaan tugas

 

5. Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada ASN yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten

 

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di dinas … serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan

 

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

BACA JUGA:Ini Jadwal Sidang Perdana Kasus BPNT Mukomuko

BACA JUGA:Dinas PUPR Mukomuko Usulkan SOTK Baru, Ini Tugasnya

Terhadap kesepakatan ini, akan dilakukan mandatoring secara berkala dan terus dilakukan evaluasi. Kinerja pejabat akan menjadi nilai tambah untuk menjadi bahan pertimbangan evaluasi.

“Bagi yang bagus akan mendapat reward dan bagi yang masih kurang akan dilakukan pembinaan dan diberi bimbingan. Jika tetap tidak memenuhi, maka evaluasi jabatan harus dilakukan,” ujar Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA pada Selasa, 31 Januari 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: