Ini, 7 Poin Perjanjian Kinerja 45 Pejabat Mukomuko Kepada Bupati

Ini, 7 Poin Perjanjian Kinerja 45 Pejabat Mukomuko Kepada Bupati

7 Poin Perjanjian Kinerja 45 Pejabat Mukomuko Kepada Bupati-Amris- radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Pejabat Mukomuko, Provinsi Bengkulu menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas di depan bupati dan wakil bupati.

Seluruh pejabat terdiri dari sekda, kepala dinas, staf ahli bupati, kepala badan, kepala kantor dan camat, berjanji akan mewujudkan target kinerja.

Adapun materi substansi perjanjian kinerja ini terdiri dari, aspek kinerja utama, yaitu target kinerja yang diidentifikasi berdasarkan dokumen perencanaan perangkat daerah serta tugas pokok fungsinya.

BACA JUGA:45 Pejabat Mukomuko Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, Ini Pesan Bupati

BACA JUGA:Pemkab Bangun 3 Gedung Baru Polres Mukomuko, Segini Dananya

Kedua aspek kinerja khusus, yaitu target kinerja yang diidentifikasi berdasarkan mandatory atas kinerja bupati yang distribusi ke seluruh perangkat daerah.

Ada tujuh poin kesepakatan perjanjian kinerja dan pakta integritas yang ditandatangani, masing-masing:

1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta dan melibatkan diri dalam perbuatan tercela

 

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntable dalam melaksanakan tugas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: