Perda Larangan Merokok Kuras Ratusan Juta, Tapi Jadi Begini
Perda Larangan Merokok Kuras Ratusan Juta-Amris-radarmukomuko.com
BACA JUGA:Pemerintah Segera Berlakukan Tarif KIR Kendaraan Terbaru, Ini Rinciannya
Dalam perda ini ada tujuh kawasan tanpa asap rokok yang ditetapkan.
1. Dalam kantor atau ruangan
2. Di lembagai pendidikan atau sekolah
3. Di sarana kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik
4. Di tempat bermain anak
5. Di angkutan umum
6. Di sarana umum
7. Di ruangan tertutup.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: