Perda Larangan Merokok Kuras Ratusan Juta, Tapi Jadi Begini

Perda Larangan Merokok Kuras Ratusan Juta, Tapi Jadi Begini

Perda Larangan Merokok Kuras Ratusan Juta-Amris-radarmukomuko.com

BACA JUGA:Pemerintah Segera Berlakukan Tarif KIR Kendaraan Terbaru, Ini Rinciannya

Dalam perda ini ada tujuh kawasan tanpa asap rokok yang ditetapkan.  

1. Dalam kantor atau ruangan

2. Di lembagai pendidikan atau sekolah

3. Di sarana kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik

4. Di tempat bermain anak

5. Di angkutan umum

6. Di sarana umum

7. Di ruangan tertutup.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: