Polsek V Koto Minta Pemilik Toko Selektif Jual Komix
Polsek V Koto Minta Pemilik Toko Selektif Jual Komix--
V KOTO, RADARMUKOMUKO.COM - Menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat batuk cair atau komix pada Jumat Curhat waktu lalu.
Polsek Kecamatan V Koto mengeluarkan himbauan agar tidak memperjual belikan obat merk komix maupun minuman tradisional atau tuak secara sembarangan kepada para remaja.
Himbauan tersebut di tujukan pada pemilik warung atau took manisan dan warung tuak. Himbauan ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK,MH melalui Kapolsek V Koto, IPDA. Irfansyah Damanik, SH. Himbaun dikeluarkan guna mengantisipasi penyalahgunaan obat-obat oleh para remaja, terutama para remaja di wilayah hukum Mapolsek V Koto.
BACA JUGA:Kisah Aneh di Balik Makam Daeng Maleini Leluhur Suku Gersik Mukomuko
‘’Hal demikian harus kami sikapi secara cepat. Terlebih berada di wilayah hukum Polsek V Koto. Dari itu kami mengeluarkan himbauan tepatnya toko yang berada di wilayah hokum Mapolsek V Koto agar selektif menjual komix maupun tuak pada remaja,’’ sampai Kapolsek.
Lanjutnya, selain himbauan pihaknya akan membuatkan pernyataan kepada para pemilik toko maupun warung tuak agar tidak menjual barang tersebut kepada anak-anak dan remaja.
Kemudian, pihaknya juga meminta penjual agar lebih selektif dalam menjual barang tersebut. Apabila terbukti melanggar pernyataan yang dibuat, maka akan dilakukan penyitaan terhadap barang yang dijual,’’ tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Mari Berkenalan dengan Yandex. Browser Canggih Buatan Rusia
Menurutnya, atas himbauan ini para pemilik toko dan penjual merespon dengan baik serta berjanji tidak akan menjual barang tersebut kepada anak-anak serta remaja.
Meskipun demikian bukan bearti pemilik took atau penjual tidak boleh menjual obat batuk jenis komix, tatapi menjual obat sesuai aturan tentu diperbolehkan.
Namun jika dengan sengaja memperjual belikannya dengan maksud untuk mabuk atau fly, maka masuk kedalam unsur pidana.
‘’Laporkan ke Polisi jika masyarakat menemukan penjual obat jenis dextro tunggal, THP, atau menjual obat kandungan dextro berdosis tinggi. Kami akan tindaklanjuti. Kita akan tingkatkan razia ditempat biasa para remaja dan anak-anak nongkrong, terutama di wisata Bendungan Desa Lubuk Cabau,’’ ujar Kapolsek. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: