Kinerja OPD Buruk, TPP Dikurangi

Kinerja OPD Buruk, TPP Dikurangi

Kabupaten Bone--harapanrakyat.com

RADARMUKOMUKO.COM — Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kabupaten Bone berkurang Rp3 miliar. Tahun ini pagu anggarannya Rp73 miliar. Jumlah itu turun dari tahun lalu sebesar Rp76 miliar.

Nantinya, pemberian TPP berdasarkan kinerja instansi. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkinerja buruk, maka TPP dikurangi. Kepala Bagian Organisasi Setda Bone, Irsal Mahmud menuturkan setiap tahun pihaknya selalu meminta kejelasan di Kemendagri soal jumlah sebetulnya pagu yang disiapkan untuk TPP setiap tahunnya, termasuk untuk 2023. Namun, kata dia, ketika pagunya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, maka tidak perlu lagi minta izin untuk pembayaran TPP itu. Akan tetapi, jika melebihi pagu di tahun sebelumnya, baru harus minta izin. Itu sesuai Permendagri 84 tentang penyusunan APBD tahun 2023.

‘’Justru kondisi saat ini, ternyata pagu TPP tidak melebihi dari tahun sebelumnya. Bahkan berkurang,’’ ujarnya Sekertaris Korpri Kabupaten Bone ini.

Untuk penerima TPP ini, tidak semua ASN, karena tidak termasuk guru. Hanya mereka yang bekerja pada badan, dinas, sekretariat daerah, dan sekretariat dewan. Nominal yang diterima bergantung kelas jabatan, dan kelas jabatan itu ditetapkan oleh Menpan RB sesuai surat keputusan Menpan-RB. 

‘’Jadi kita membayarkan berdasarkan kelas jabatannya contoh misalnya kepala dinas kelas jabatannya itu 15, jadi TPP nya dikisaran Rp13 juta, kepala bagian itu kelas jabatan 13 nominal TPP nya Rp7 juta,’’ tuturnya.

Sekkab Bone, Andi Islamuddin menekankan dalam pemberian TPP, harus memperhatikan kinerja seluruh aparatnya yang bekerja. Semua penerima akan dievaluasi sesuai ketentuan di Permendagri 84 tentang penyusunan APBD tahun 2023.

‘’Memang untuk pemberian TPP kali kita berdasarkan pada kinerja organisasi bukan lagi kinerja individu,’’ ujarnya.

Khusus kinerja individu, dihitung berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing individu, tetapi kalau kinerja organisasi itu dilihat dari kinerja yang dihasilkan.

‘’Bagi organisasi yang kinerjanya kurang pasti TPP nya juga dikurangi. Perhitungannya itu dituangkan dalam Perbup kalau kinerjanya seperti ini maka TPP nya seperti ini. Jadi TPP tidak paten nominal yang dicairkan perbulan tetapi berdasarkan penilaian  dari kinerjanya per bulan itulah yang dijadikan dasardasar untuk pembayaran TPP,’’ bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait