Sempat Disegel, Akhirnya PT. Telkomsel Bayar PBB Pada Desa

Sempat Disegel, Akhirnya PT. Telkomsel Bayar PBB Pada Desa

Sempat Disegel, Akhirnya PT. Telkomsel Bayar PBB Pada Desa--radarmukomuko.com

Tower Jaringan Telkomsel di Desa Lubuk Gedang

LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM – Hampir dua bulan tower jaringan Telkomsel milik PT. Telkomsel yang ada di Desa Lubuk Gedang, di segel oleh pemerintah desa setempat.

Pasalnya pihak perusahaan sudah tiga tahun tidak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari bangunan tower jaringan tersebut.

Bahkan pihak perusahaan ngotot tidak mau membayar PBB dengan berdalih sudah membayar di pusat.

BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Buah Duku di Indonesia Terbanyak Sumsel, Duku Komering Terkenal Manis Perhatikan Cirinya

Setelah di segel oleh pemerintah desa akhirnya pihak perusahaan melunak dan membayar tunggakan PBB pada pemerintah desa.

‘’Iya sudah dibayar pada akhir Desember lalu, yang di bayar sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang dikeluarkan pemerintah daerah,’’ akui Kepala Desa Lubuk Gedang, Yunna Asuardi, saat dikonfirmasi kemarin.

Lanjutnya, adapun tunggakan PBB yang dibayar pihak Telkomsel terhitung dari tahun 2020 hingga tahun 2022. 

Adapun jumlah atau nominal pajak yang tertera dalam SPPT sebesar Rp 1 juta lebih setiap tahunnya.

BACA JUGA:Pengakuan Juru Kunci Makam Daeng Maleini, Pernah jadi Nama Bandara Mukomuko

Dikatakannya juga, pemerintah desa menekankan pihak perusahaan untuk taat mebayar pajak, karena warga desa juga dituntut taat membayar pajak.

Kedepannya ia berharap pihak Telkomsel agar rutin membayar pajak setiap tahunnya sesuai dengan SPPT yang di keluarkan pemerintah daerah.

‘’Masyarakat kita saja kita tekankan untuk membayar pajak, masa perusahaan kita biarkan tidak bayar pajak. Jangan mencari keuntungan saja, tetapi kewajiban perusahaan juga harus di penuhi,’’ tegas Yunna. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: