Karyawan di PHK, Pesangonnya Segini Sesuai Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi--
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sementara untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang mengalami PHK, meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Lalu, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
BACA JUGA:Pesona Danau Dendam Tak Sudah, Ada Kuliner Khas Bengkulu Lengkap
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tutup pasal 156. (jar/net)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: