Daftar Beberapa BUMN yang Telah Dibubarkan oleh Jokowi

Daftar Beberapa BUMN yang Telah Dibubarkan oleh Jokowi

Daftar Beberapa BUMN yang Telah Dibubarkan oleh Jokowi--

RADARMUKOMUKO.COM - Sepanjang tahun 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah membubarkan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dianggap merugikan dan hanya menghabiskan uang negara.

BACA JUGA:BMKG: Peringatkan Cuaca Ekstrim di Ujung Tahun, Waspada Bencana Jawa - Sumatera - Bengkulu !

Pembubaran beberapa BUMN ini bertujuan untuk mengurangi usaha-usaha di bawah pemerintah yang hanya merugikan negara.

PT Pengembangan Armada Niaga atau PT PANN (Persero) dipastikan akan bubar, NamaPANN ini sebenarnya sudah masuk dalam daftar BUMN yang akan ditutup oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Berikut ini daftar beberapa BUMN yang sudah dan akan ditutup oleh pemerintahan Jokowi sepanjang 2022 :

1. PT Kertas Kraft Aceh

Pemerintah melakukan pembubaran pada BUMN ini melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022.

KAA diketahui telah berhenti beroperasi sejak tahun2008.

Pendapatan KAA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KS sewa pembangkit bersama PJBS, Selain itu, KAA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi yang dimiliki sudah tertinggal sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologo yang lebih mutakhir. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya yang sangat besar.

BACA JUGA:Satu Desa Tercepat Register APBDes

Menteri BUMN Erick mengatakan keputusan pembubaran ini adalah langkah terbaik karena BUMN tersebut sudah tidak layak melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional sesuai dengan UU BUMN No. 19 Tahun 2003.

 2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Sempat ada rencana untuk dibangkitkan kembali, PT Merpati Nusantara Airlines ternyata telah dinyatakan pailit oleh Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak dan membatalkan Perjanjian Perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines Pada 2 Juni 2022. Dengan keputusan tersebut, maka Merpati Air mendapat payung hukum dan sebentar lagi akan mendekat menuju pembubaran.

BACA JUGA:Talang Buai Pangkas 78 KPM BLT-DD

Sebagai informasi, PT Merpati Airlines sebenarnya sudah lama tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certifocate AOC) yang dimiliki

sebagai syarat utama maskapai untuk mendapatkan izin terbang telah dicabut di tahun 2015.

Dalam perjanjian perdamaian yang dilakukan dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2018 lalu, disepakati bahwa adanya pembayaran kepada pihak ketiga

termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali. Namun, sampai dengan pembatasan homologasi, satusatunya calon investor yang menyatakan bahwa mampu dan berminat ternyata tidak mampu menyediakan pendanaan kepada Merpati Airlines yang memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

BACA JUGA:RSUD Mukomuko Paripurna, Tambah Dua Spesialis

3. PT Iglas

Pembubaran PT Iglas ini telah ditetapkan melalui keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022.

Iglas dihadapkan dengan teknologi dan alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta adanya permintaan pasar terhadap produksi botol kaca yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.

BACA JUGA:Pemkab Tetap Upayakan Honorer Damkar Dibayar

Sejak tahun 2015, pendapatan utama PT ini hanya berasal dari non non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020 ekuitas Iglas negatif sebesar Rp 1,32 triliun.

Artikel Ini Sudah Tayang di cnbindonesia.com dengan Judul “Intip Yuk! Daftar BUMN yang Disuntik Mati Jokowi hingga 2022”

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: