DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Kategori Pekerja Perusahaan Yang Berhak Menerima THR

Kategori Pekerja Perusahaan Yang Berhak Menerima THR

THR idul fitri--

 

RADARMUKOMUKO.COM - Lebaran idul fitri 1447 hijriah kurang dari 2 minggu lagi. Salah satu yang dinanti saat lebaran adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebetulnya THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan kepada kariawannya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Pegawai penerintah atau abdi negara yaitu, PNS dan PPPK, anggota TNI, Polri, hakim, anggota dewan, pensiunan juga menerima THR yang dianggarkan sebagai gaji ke-4 pegawai.

Kewajiban THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6/2016).

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

BACA JUGA:Pemandu Karaoke Didatangi Tim Gabungan Pemda, TNI dan Kepolisian

BACA JUGA:Ikuti Fun Run 5 Km KONI Mukomuko, Seru dan Berhadiah Puluhan Juta

Pekerja/buruh yang punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan berhak diberi THR secara proporsional. Caranya dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni:

 

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: