11 Desa Kebagian DBH Galian C
Kantor Bupati Mukomuko--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sebagai daerah penyangga yang terdampak atas aktivitas tambang non logam atau galian C, sebanyak 11 desa kebagian dana bagi hasil (DBH) pajak mineral bukan logam dan batuan (PMBLB). Jatah desa yang diberikan pemerintah kabupaten mencapai Rp 184,6 juta atau 35 persen dari total pendapatan sektor galian C.
Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP membenarkan hal ini. Pembagian DBH PMBLB untuk tahun ini, baru saja ditetapkan. Jumlah total yang dibagikan ke desa-desa, sebesar Rp 184,6 juta.
‘’Pembagian DBH ini sektor galian C, sebanyak 35 persen, dibagikan ke desa. Jadi yang dimanfaatkan Pemkab, hanya 65 persennya,’’ katanya.
Jatah DBH per-desanya berbeda-beda, terbantak unbtuk DBH Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto. Totalnya mencapai 56,6 juta. Karena PMBLB yang terealisasi dari galian c yang beroperasi di wilayah tersebut, mencapai Rp 161,7 juta. Posisi terbesar kedua, didapat Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman. Jumlahnya Rp 29,09 juta, dari total realisasi Rp 83,1 juta. Berasal dari 2 quari. Lalu terbesar ketiga, yakni Desa Suka Maju Kecamatan Penarik. Sebesar Rp 21,4 juta, dari realisasi PMBLB di desa itu Rp 61,3 juta, berasal dari 2 quari.
‘’Tergantung quari yang beroperasi di wilayahnya, seperti Talang Sepakat Disana ada tiga quari yang beroperasi, maka DBH-nya juga lebih besar,’’ paparnya.
Sedangkan delapan desa lainnya, sebesar Rp 6,4 juta dari total realisasi Rp 18,3 juta, untuk Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya. Lalu sebesar Rp 7,1 juta dari realisasi Rp 20,3 juta untuk Desa Pondok Baru Kecamatan Teramang Jaya. Berikutnya Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto, mendapatkan Rp 8,2 juta dari realisasi Rp 23,5 juta. Desa Lubuk Mukti Kecamatan Penarik sebesar Rp 9,9 juta dari realisasi Rp 28,4 juta. Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman sebesar Rp 14,3 juta dari realisasi Rp 41,01 juta. Masih di Malin Deman, Desa Serami Baru sebesar Rp 13,6 juta dari realisasi Rp 39 juta. Dan Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman, diberikan Rp 17,3 juta dari realisasi PMBLB Rp 49,5 juta.
‘’Total realisasi PMBLB yang didapat Pemkab Mukomuko, sebesar Rp 527,4 juta. Sesuai kebijakan Pemkab Mukomuko, dari jumlah itu, yang dimanfaatkan oleh Pemkab, hanya Rp 342,8 juta. Selebihnya itu ditransfer ke desa yang berhak,’’ tutunya.
DBH pajak galian C yang dibagikan Pemkab, merupakan pendapatan yang masuk ditahun 2021. Kemudian dibagikan ke desa-desa, akhir tahun 2022. Selanjutnya, pemerintah desa dapat memasukkan di APBDes tahun anggaran 2023, dan kemudian membelanjakannya ditahun depan.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: