Ada Orang Hebat Dibalik Kayu yang Diamankan Polisi?

Ada Orang Hebat Dibalik Kayu yang Diamankan Polisi?

--

Kapolres : Kita Bergerak Berdasar Barang Bukti

RADARMUKOMUKO.COM – Penangkapan puluhan kubik kayu kualitas ekspor oleh tim gerak cepat Polres Mukomuko cukup untuk membuktikan bahwa illegal loging masih terjadi di wilayah ini. Manariknya beredar isu di lapangan, bahwa ada orang hebat dibalik kepemilikan atau bertindak sebagai pemodal atas kayu-kayu ini. Namun terkait isu tersebut Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto,S.IK menegaskan, bahwa penyidik bergerak sesuai dengan fakta hukum. Isu belum bisa menjadi dasar, minimal harus ada dua alat bukti yang menguatkan untuk memastikan keterlibatan siap saja.

Ditemui kemarin, Kapolres mengatakan sekarang penyidik masih meminta keterangan tersangka dan para saksi. Walau sudah ada beberapa nama dikemukakan tersangka berkaitan dengan kayu ini, namun pihaknya belum bisa memastikan. Termasuk soal isu ada keterlibatan oknum dari lembaga tertentu alias orang hebat. Sebab belum ada barang bukti yang cukup.

‘’Kalau isu di lapangan tidak bisa jadi dasar penyelidikan, butuh barang bukti yang cukup untuk menentukan keterlibatan siapa. Sekarang penyidik masih melakukan pengembangan,’’ kata Kapolres.

Lanjutnya, ada banyak kemungkinan atas pengambilan kayu tersebut. Diantaranya bisa jadi memang kegiatan ilegal logging, murni untuk mencari kayu guna dijual kembali. Juga ada kemungkinan penggesekan kayu ini, sambil-sambilan membuka lahan atau peramabahan hutan guna mendapat lahan untuk berkebun sawit secara gratis.

‘’Sekarang ini sebagian HPT ini sudah berubah menjadi kebun sawit,’’ paparnya.

Kapolres juga menceritakan, posisi penemuan kayu ini cukup jauh dan medan yang dilintasi sangat sulit. Pada musim hujan sekarang, tidak ada kendaraan yang mampu melintasi jalan untuk pengangkutan barang bukti tersebut. Ia juga memastikan lokasi pengambilan kayu berdasarkan cek tunggul, berada di kawasan HPT.

‘’Jalannya sangat sulit, sama sekali tidak bisa dilalui pada musim hujan,’’ tutupnya.

Untuk mengingatkan, dimana tim gerak cepat Polres Mukomuko berhasil menemukan puluhan kubik kayu diduga hasil ilegal logging di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Ipuh. Untuk sementara sudah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka Sa (60) asal Sebelat Putri Hijau, berpesan sebagai penggesek atau pemotong. BB yang diamankan 3 unit motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu, 9 lembar Sampel kayu papan jenis meranti, 8 potong sampel kayu balok jenis meranti, 5 jerigen ukuran 35 liter tempat minyak, 1 unit chainsaw dan Alat alat masak dan bahan makanan.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: