Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat, TKS Kesehatan Dianaktirikan
--
RADARMUKOMUKO.COM – Karena tidak masuk dalam pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN).
Puluhan tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas se Kabupaten Mukomuko, mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, kemarin (24/10).
Selanjutnya mereka juga sempat menggelar hearing dengan DPRD Mukomuko.
Ketua Forum Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kabupaten Mukomuko, Andri Novianto mengatakan, harapannya, mereka dimasukkan dalam pendataan tenaga non ASN.
Sudah satu bulan menunggu, data mereka tidak kunjung diinput di aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
‘’Yang lain bisa masuk, kenapa kami tidak bisa, kami hanya minta dimasukkan dalam pendataan sebagai tenaga non ASN Pemerintah Daerah,’’ katanya.
Andri meminta mereka tidak dianaktirikan, keberadaan TKS tenaga kesehatan, sama pentingnya dengan guru.
Namun ada perlakuan berbeda, antara mereka TKS tenaga kesehatan dengan guru honorer. Pada saat pandemi Covid-19, tenaga kesehatan paling terdepan.
Berkorban waktu dan taruhannya nyawa berhadapan menangani pandemi Covid-19. Dan kinerja kami selalu paling disorot soal penanganan medis dan pelayanan kesehatan.
‘’Kami juga melakukan tugas untuk membantu masyarakat, sama pentingnya dengan guru dan yang lain. Kenapa harus dibeda-bedakan,’’ tegasnya.
Kabid pengadaan BKPSDM, Niko ,SH mengatakan, tuntutan sulit dikabulkan. Sebab apa yang dilaksanakan
Pemkab, merupakan kebijakan pemerintah pusat. Aplikasinya dari Badan Kepegawaian Negara dan persyaratannya dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemkab telah mengidentifikasi akan adanya potensi konflik. Dan telah meminta pemerintah pusat membuka pendataan pegawai non ASN dari seluruh lini. Dengan melayangkan surat ke KemenPANRB.
‘’Belum ada balasan dari pusat. Keinginan bapak-bapak ibu-ibu sekalian kami tampung dan kami teruskan ke pemerintah pusat,’’ pungkas Niko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: