Bina Remaja, Camat Bersama TNI dan Polri Masuk Sekolah

Bina Remaja, Camat Bersama TNI dan Polri Masuk Sekolah

PEMBINA: Camat Teramang Jaya, saat menjadi pembina upacara di SMPN 45 Mukomuko, kemarin.-IST/RM-

RADARMUKOMUKO.COM – Senin (5/9) Camat Teramang Jaya, Abdul Hadi, S.Sos menjadi pembina upacara di SMPN 45, yang berada di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya. Dalam amanatnya, Abdul Hadi berpesan, agar seluruh siswa menjalankan kewajiban dengan baik. Kewajiban sebagai siswa adalah belajar dengan baik, mengerjakan tugas dari guru. 

Menjaga sopan santun, tertib dan menaati aturan sekolah. Tidak kalah penting, siswa dilarang menggunakan knapot racing, tidak boleh kebut-kebutan di jalan, serta menaati aturan lalulintas. 

Sebagai anak, juga harus patuh kepada orang tua. Membantu orang tua sesuai dengan kemampuan dan kesempatan. 

‘’Pada dasarnya, anak usia SMP belum boleh menggunakan motor sendiri. Tapi untuk pergi dan pulang sekolah, ada permakluman. Adalah tidak mungkin anak-anak diantar jemput terus, karena orang tua juga sibuk dengan pekerjaannya,’’ pesan Abdul Hadi.

Abdul Hadi juga menyampaikan, di Teramang Jaya, ada 7 sekolah tingkat pertama, baik SMP maupun MTs. Camat mengagendakan akan turun ke seluruh sekolah, setiap Senin. Hari pertama pada Senin (29/8) menjadi pembina upacara di SMPN 04 Mukomuko, yang beralamat di Desa Mandi Angin Jaya. Dalam hal ini, camat tidak sendiri, melainkan bersama anggota TNI dan Polri. Giat ini merupakan bentuk sinergitas antara Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FKPK). Selain itu juga, bentuk kepedulian camat, TNI dan Polri dalam mendidik generasi muda. 

Setelah turun ke SMP/MTs, besar kemungkinan, hal yang sama juga untuk sekolah lanjutan tingkat atas. 

‘’Kami juga menampung aspirasi dari pihak sekolah. Apa kiranya yang bisa kami lakukan untuk kemajuan sekolah. Aspirasi akan kami sampaikan kepada Sekda, selaku pimpinan’’ tambah Abdul Hadi.

Masih Abdul Hadi, selesai upacara, giliran TNI dan Polri yang melakukan pembinaan. Materi yang diberikan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan kenakalan remaja. 

Diantaranya dilarang melakukan tawuran, mencoba-coba minuman keras, apapun jenisnya. Dilarang mengkonsumsi Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) dan sejenisnya. Selain itu, siswa juga diminta untuk bijaksana dalam sosial media. Tidak boleh terbawa berita hoak, apa lagi menyebarkan. Setelah melaksanakan giat di SMPN 45, camat melanjutkan perjalanan ke Desa Pondok Baru dan Nelan Indah, untuk menyaksikan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 3, tahun 2022. 

Dilanjutkan dengan meninjau persiapan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pernyah, serta meninjau titik nol pembangunan 2 paket sumur bor.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: