Pemberhentian PNS Koruptor Cacat Prosedur, Bupati Mohon Petunjuk Mendagri

Pemberhentian PNS Koruptor Cacat Prosedur, Bupati Mohon Petunjuk Mendagri

Wawan Santoni, S.Hut., M.Si --

Sebab, pemberhentian tidak hormat ASN yang jadi terpidana korupsi terindikasi melanggar Pasal 28-i Undang-Undang Tahun 1945. 

‘’Itu atas usulan dari mereka, maka wajar bupati mengusulkan, soal apakah nanti diterima atau tidak, tergantung pusat. Sampai sekarang belum ada jawaban dari Mendagri,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: