Pemberhentian PNS Koruptor Cacat Prosedur, Bupati Mohon Petunjuk Mendagri

Pemberhentian PNS Koruptor Cacat Prosedur, Bupati Mohon Petunjuk Mendagri

Wawan Santoni, S.Hut., M.Si --

RADARMUKOMUKO.COM – Pemberhentian terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dinilai cacat presedur. 

Hal ini disampaikan oleh Asisten III Edy Kasman,SH didampingi Asisten I Dr.Abdianto,SH,M.Si. Alasannya proses pemberhentian tidak melalui mekanisme seharusnya sebagai mana diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. 

Selain itu juga dalam Pasal 76 KUHP, diatur bawah seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali dalam kasus yang sama.

Dijelaskannya dalam pasal 26 PP nomor 94 tahun 2021 dijelaskan, tahapan yang harus dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi ringan, sedang hingga berat pada ASN. 

Pertama PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. 

Apabila pada tanggal yang ditentukan pada surat panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. 

Jika tetap tidak hadir maka dilakukan penggilan ketiga.

‘’Dalam berkas pemberhentian PNS ini, tidak ditemukan berkas dan data yang menjadi dasar diterbitkan surat pemberhentian, maka kami mengatakan tidak prosedural. Harusnya mereka diproses dulu oleh tim kode etik PNS. 

Atas dasar itu pula bupati mengajukan peninjauan kembali pemberhentian ini,’’ kata Edy Kasman dan Abdianto.

Lanjutnya, selain itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 76 dijelaskan sebagai, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. 

Para PNS ini sudah menjalani sanksi atas kesalahannya, maka tidak harus mereka disanksi kembali atas kesalahan yang sama. Terus pertimbangan lain, kesalahan yang dilakukan oleh PNS ini tidak terlalu fatal.

‘’Bayangkan mereka yang ikut dalam tim, karena ikut tanda tangan saja dengan diberi honor Rp 300 ribu, dipecat dari PNS. Kami rasa perlu ada pemulihan terhadap ini,’’ tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni,S.Hut,M,Si turut mengatakan usulan memulihkan kembali status kepegawaian 17 ASN ke Kemendari karena adanya usulan dari mantan ASN tersebut, bukan sepenuhnya keinginan bupati. 

Prihal surat tersebut yaitu Mohon Petunjuk Permasalahan Hak Asasi Manusia Terkait Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara Kabupaten Mukomuko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: