DPRD Mukomuko Tunda Pembahasan Raperda CSR

DPRD Mukomuko Tunda Pembahasan Raperda CSR

--

RADARMUKOMUKO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Penundaan pembahasan Raperda bersifat sementara. Lantaran masih banyak hal yang harus disinkronkan dengan eksekutif berkaitan dengan Raperda tersebut.  

Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/08/2022). 

Dikatakan Busra, rancangan produk hukum yang mengatur tentang Badan Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (BPTSP) tersebut, sebelum di limpahkan ke Bapemperda, sudah dibahas terlebih dulu di tingkat komisi. Namun 

Namun, di Bapemperda, Raperda ini terpaksa ditunda pembahasannya karena masih banyak yang perlu disinkronkan dengan eksekutif.

‘’Sinkronisasi ini, berkenaan dengan Perda CSR sebelumnya, yang katanya telah dibatalkan oleh Kemenkumham. Jadi kami dari anggota Bapemperda, perlu mengetahui lebih jauh, terkait persoalan yang menyebabkan Perda CSR sebelumnya dibatalkan pusat. Dan pembatalan Perda tentu kami juga harus mengetahui surat resminya dan sampai saat ini belum didapatkan,’’ ungkap Busra. 

Ditegaskannya, kesimpulan penundaan pembahasan Raperda oleh perwakilan fraksi yang tergabung dalam tim Bapemperda, dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data otentik berkaitan dengan pembatalan Perda sebelumnya. 

‘’Kalau berupa surat, kami ingin tahu terlebih dahulu isi surat pembatalan Perda itu. Kemudian, juga alasan pembatalan Perda itu,’’ imbuhnya. 

Sebelum melanjutkan pembahasan, pihak eksekutif diminta untuk koordinasi dengan Kemenkumham, mengenai alasan pembatalan Perda CSR sebelumnya. 

‘’Untuk itu, kami menyarankan kepada pihak eksekutif melakukan koordinasi dengan Kemenkumham dan Kemendagri. Setelah alasan pembatalan itu kami terima, Raperda tentang CSR ini segera dilanjutkan untuk pembahasan,’’ demikian Busra. (nek/adventorial) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: