Bappelitbang Mukomuko Sosialisasi Perbup Tentang Inovasi Daerah

Bappelitbang Mukomuko Sosialisasi Perbup Tentang Inovasi Daerah

--

RADARMUKOMUKO.COM Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Mukomuko sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah di aula Bappelitbangda Mukomuko, Kamis (30/06/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Pj Sekdakab Mukomuko diwakili Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdakab Mukomuko, Drs. H Bustari Maler, M.Hum dan dihadiri Kepala Bappelitbangda Gianto, SH., M.Si. Turut hadir, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, organisasi masyarakat (Ormas) dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bustari Maler menyampaikan bahwa muatan produk hukum daerah tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien dan responsif. Sasaran inovasi daerah, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

‘’Terobosan inovasi perlu dilakukan untuk peningkatan pelayanan publik. Tentunya, untuk mendukung percepatan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pada sektor pelayanan,’’ ungkap Bustari Maler.

Kepala Bidang (Kabid) Litbang Bappelitbangda Mukomuko, Lailatul Hidayat dalam paparannya menjelaskan,  prinsip penyelenggaraan inovasi daerah adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas  bersifat simultan dan berkelanjutan. 

Inovasi daerah dilaksanakan secara sistematis dan integratif dengan membangun sinergitas dan perbaikan kualitas pelayanan dan proukdsi. Dalam pelaksanaannya, kata Lailatul Hidayat, tidak menimbulkan konflik kepentingan. Berorientasi pada kepentingan umum dan peningkatan daya saing dan dilakukan secara terbuka.

‘’Yang perlu diperhatikan lagi, inovasi daerah memenuhi nilai kepatutan dan kelayakan dan dapat dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya.

Dijelaskan Lailatul Hidayat, bagian dari bentuk inovasi daerah yang dimaksudkan dalam produk hukum daerah tersebut berupa inovasi tata kelola pemerintah daerah, pelayanan publik serta bentuk inovasi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan dan menjadi kewenangan daerah.

Masih Lailatul Hidayat, muatan inovasi daerah yang dimaksudkan dalam Perbup Mukomuko, diantaranya mengandung unsur pembaharuan, baik seluruh maupun sebagian dari inovasi terencana. Yang perlu diperhatikan, inovasi yang bersifat menguntungkan dan mengandung azaz manfaat bagi daerah maupun masyarakat. Kemudian, tidak mengakibatkan menjadi beban dan atau pembatasan bagi masyarakat di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Lebih memungkinkan lagi, inovasi yang dimaksud dapat direplikasi, diproses dan diimplementasikan untuk kepentingan daerah dan masyarakat,’’ paparnya.

Untuk diketahui, khusus di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Mukomuko berada diposisi pertama yang menetapkan regulasi teknis tentang Inovasi Daerah. Diharapkan kedepan, regulasi ini benar-benar dapat menjadi bagian motivasi daerah dan masyarakat dalam berinovasi. (nek)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: