Ampuni Kesalahan 40 Petani Mukomuko, PT. DDP Titip Pesan Ini

Ampuni Kesalahan 40 Petani Mukomuko, PT. DDP Titip Pesan Ini

MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Sebanyak 40 petani asal Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang terjerat kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP) pada peristiwa Kamis 12 Mei 2022 lalu, akhirnya bisa bernafas lega. Keempat puluh petani selaku terlapor, dibebaskan dari jerat hukum. Dikeluarkan dari sel tahanan Mapolres Mukomuko setelah melalui proses perdamaian antara pelapor dan terlapor pada Senin (23/05/2022). Dalam hal ini, PT. Daria Dharma Pratama (DDP) selaku korban dan bertindak sebagai pelapor, bersedia menerima permintaan maaf para pelaku dan dikuatkan dengan surat kesepakatan perdamaian yang disetujui para pihak. Seiring dengan penyelesaian perkara secara damai, PT. DDP tidak tinggal diam. Pihaknya juga menyampaikan beberapa hal penting untuk diketahui masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya bagi 40 petani tersebut. Legal PT. DDP Iman Nur Islam dalam konferensi persnya, Senin (23/05) malam. Menyampaikan bahwa kehadiran PT DDP di Kabupaten Mukomuko pada prinsipnya bertujuan untuk membangun Mukomuko. Baginya, sangat tidak elok ketika kehadiran PT DDP di daerah ini selalu diwarnai dengan berita-berita yang menyudutkan. Ditegaskan, terkait dengan perkara yang diadukan ke Polres Mukomuko, pihaknya berada diposisi korban dan secara aturan juga memiliki hak perlindungan yang sama di mata hukum. Pengusutan laporan oleh pihak kepolisian, kata Iman, hal itu bagian dari amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sungguhpun demikian, pihak PT DDP tetap mengedepankan tidak mengedepankan ego, tetap memberikan solusi terbaik atas pelanggaran hukum melibatkan masyarakat. Diakuinya, upaya damai yang diberikan bagian dari pertimbangan dan langkah terbaik dalam menyelesaikan masalah ini. ‘’Pada dasarnya masyarakat yang ada di sekitar areal PT. DDP, begitu juga dengan PT DDP merupakan suatu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan. Oleh karena itulah kami mencoba untuk memberikan upaya terbaik. Agar masyarakat juga paham bahwa DDP bukan monster menakutkan, tapi juga merupakan sebuah institusi untuk dilindungi. Tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat di Kabupaten Mukomuko pada umumnya,’’ ujar Iman Nur Islam. PT. DDP Bersedia Damai, 40 Warga Mukomuko Bebas dari Jerat Hukum (2) Beberapa waktu terakhir, kata Iman Nul Islam, sempat tersebar di beberapa mass media yang dinilai menyudutkan pihak Polres Mukomuko. Menganggap adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada pengusutan perkara pencurian TSB milik perusahaannya. Ditegaskan Iman, pada dasarnya tudingan tersebut tidak pernah terjadi. ‘’Saya harap informasi itu direvisi, diperbaiki. Karena pada dasarnya itu tidak pernah terjadi. Dan juga PT DDP di sini merupakan korban, berinisiasi baik agar menciptakan suasana tenteram di Mukomuko. Sebagaimana pesan pak Bupati, agar tetap menjaga investasi dan menjadikan Kabupaten Mukomuko ini salah satu daerah tujuan tumpuan investasi di Provinsi Bengkulu,’’ pintanya. ‘’Yang lebih penting lagi, saya juga seorang muslim. Tentunya masyarakat Kabupaten Mukomuko ini mayoritas muslim, pesan saya sederhana saja. Bila bukan kau yang tanam, bila bukan kau yang pupuk, jangan pula kau yang panen. Berikanlah kepada haknya. Bila memang ada prasangka buruk ataupun juga silang kepentingan, mari kita duduk bersama. Karena pada dasarnya, diskusi itu adalah hal yang paling baik,’’ pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: