Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalinbar Mukomuko, Ini Jadwalnya
MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Truk angkutan barang dilarang melintas ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Mukomuko pada suasana mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022. Kebijakan larangan melintas bagi truk angkutan barang tersebut mulai diberlakukan hari Kamis tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 mendatang. Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Aman Setiawan, SH mengungkapkan, pembatasan aktivitas bagi truk angkutan barang tersebut merujuk kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022. ‘’Kebijakan ini bertujuan untuk kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan arus balik lebaran. Dan ini mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022,’’ kata Aman Setiawan, Kamis (28/04). Pembatasan lalu lintas bagi kendaraan angkutan barang ini bersifat sementara. Kata Aman Setiawan, pada Kamis 28 April hingga Minggu 1 Mei 2022, larangan melintas bagi truk angkutan barang dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian, pada Sabtu 7 Mei hingga Senin 9 Mei, larangan melintas dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. ‘’Untuk itu, kita mengimbau kepada pengusaha truk angkutan barang untuk mematuhi dan menaati imbauan tersebut. Demi terciptanya kenyamanan dan keamanan berlalulintas di suasana lebaran,’’ demikian Aman Setiawan. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: