Cakades Money Politic akan Didiskualifikasi

Cakades Money Politic akan Didiskualifikasi

MUKOMUKO, radarmukomuko.com– Pilkades serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat, diprediksi lebih sengit. Karena minat para tokoh untuk maju pada Pilkades cukup tinggi. Kondisi ini membuat persaingan rawan dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan calon untuk memenangi pemilihan. Salah satu yang senantiasi menjadi isu panas adalah pelanggaran money politic. Sebagai antisipasi, panitia kabupaten sudah memfinalkan aturan, calon yang kedapatan money politik akan didiskualifikasi. Namun bukan barati tidak boleh berbagi, calon diperkenankan membagikan alat pelindung diri seperti masker. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Haryanto, S.KM mengatakan cakades yang kedapatan melakukan tindakan bagi-bagi uang, ancamanya bisa didiskualifikasi dari pencalonanya kades. Termasuk membagikan barang seperti sembako kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bisa memilih calon yang bersangkutan, masuk dalam katagori gratifikasi. ‘’Ada Perda atau Perbup sebagai landasan pelaksanaan pilkades, tidak ada aturan yang membolehkan cakades membagikan uang atau sembako kepada masyarakat. Tapi kalau cakades memberikan masker atau bentuk lain yang kaitanya dengan protokol kesehatan, itu boleh,’’ katanya. Lanjutnya cakades boleh memberikan sarana dan prasarana prokes Covid-19, tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan pilihan kepala desa. Dalam pasal 448 angka 6 itu, kata Haryanto, telah disebutkan alat bahan kampanye bagi cakades, lebih diutamakan alat prokes Covid-19. Sebab pelaksanaan pilkades tahun ini, masih dalam situasi pandemi Covid-19. Agar panitia pilkades nanti bisa memahami apa saja barang yang boleh diberikan cakades kepada masyarakat, dan barang jenis apa saja yang tidak boleh diberikan, pihaknya bersama panitia pilkades kabupaten akan segera menggelar sosialisasi. Kemungkinan besar, kegiatan sosialusasi akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2022 mendatang. ‘’Yang jelasnya masalah larangan memberikan uang atau sembako, panitia harus memahami aturanya. Sebab ketika nanti ada cakades yang kedepatan melanggar aturan atau melakukan gratifikasi, pihak panitia desalah yang akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada cakades yang bersangkutan,’’ jelasnya. Agar pelaksanaan tahapan pilkades dapat berjalan lancar dan damai sesuai yang diharapkan, semua harus ikut aturan. Jikapun ada persoalan kecil, supaya cepat diselesaikan di desa. Jangan sampai tahapan pilkades sudah masuk pada tahapan pemungutan suara, timbul permasalahan atau sengketa soal berkas persyaratan dan lainnya. ‘’Tahapan pilkades harus dipastikan tuntas dan tidak ada masalah lagi. Dengan begitu, pilkades tahun 2022 ini dipastikan aman dan lancar. Ini tugas berat panitia. Namun kami yakin, seluruh panitia desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta mampu mengatasi permasalahan di setiap tahapan,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: