Parpol Wajib Miliki Pengurus di 8 Kecamatan

Parpol Wajib Miliki Pengurus di 8 Kecamatan

MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com – Tidak lama lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan membuka pendaftaran dan memverifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Maka seluruh partai politik harus mempersiapkan diri, agar lulus verifikasi. Salah satu syarat utamanya adalah setiap partai politik wajib memiliki pengurus di setiap kecamatan atau minimal di 50 persen. Maka untuk Mukomuko setidaknya partai politik harus membentuk pengurus di 8 kecamatan. Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan, untuk pendaftaran parpol tahapannya di KPU RI, sedangkan KPU daerah hanya melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan kelengkapan parpol di kabupaten. Dimana setiap parpol wajib memiliki kantor disetiap daerah, kemudian kepengurusannya terdaftar dan tersebar. Sesuai ketentuan, parpol wajib memiliki pengurus di seluruh provinsi, kemudian wajib memiliki pengurus minimal di 75 persen kabupaten kota dalam provinsi, selanjutnya wajib memiliki pengurus di 50 persen kecamatan di dalam kabupaten/kota. ‘’Kelengkapan kepengurusan parpol inilah nanti yang akan kita verifikasi, jika ada di kabupaten, maka juga harus ada di semua kecamatan, minimal di 50 persen kecamatan. Untuk tingkat desa tidak ditentukan,’’ paparnya. Lanjutnya, verifikasi partai politik diperkirakan sekitar Agustus nanti. Terkait dengan parpol mana saja yang sudah melaporkan kepengurusannya, Irsyad mengaku belum ada, karena memang tidak ada kewajiban bagi parpol untuk melapor ke KPU. Namun jika memang dilaporkan, lebih bagus, sehingga saat ada keperluan, seperti mengantar surat, KPU mengetahui kepada siapa yang akan dituju. ‘’Kalau sekarang, parpol belum resmi menjadi peserta pemilu, maka tidak ada keharusan melapor pada KPU. Kalau memang ingin disampaikan, lebih baik, apalagi parpol baru, kita belum tahu siapa pengurusnya dan dimana sekretariatnya,’’ ungkapnya. Masih disampaikan Irsyad, karena tidak lama lagi tahapan pemilu berjalan, maka sebaiknya seluruh parpol menyiapkan diri, karena saat berifikasi dilakukan, semua harus lengkap. ‘’Kalau saran kita memang parpol harus mulai persiapkan diri, sebab kelengkapan parpol dibawah, menentukan lulus atau tidak sebagai peserta pemilu,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: