Pelantikan Kades Terpilih di 2 Tempat, Hari Ini di Sungai Rumbai, Besok di Air Manjuto
MUKOMUKO – Pelantikan 47 Kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko pada 1 November 2021 lalu, dilaksanakan 2 di dua tempat. Selasa (28/12) ini, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak, CA. CPA melantik 26 orang Kades terpilih periode 2021-2027 di aula Kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai. Sesuai dengan agenda, Rabu (29/12) besok, pelantikan 21 orang Kades terpilih, bertempat di Aula Balai Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto. Pada prosesi pengambilan sumpah pelantikan Kades terpilih di Sungai Rumbai dihadiri oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). Turut hadir, Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE., Sekdakab Drs. Marjohan, Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si, Kepala DPMD Mukomuko Gianto, SH., M.Si beserta jajaran. Dalam sambutannya, Bupati H. Sapuan menitipkan pesan kepada sejumlah Kades yang baru saja menjalani pelantikan untuk dapat mengembankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya. Perlu diperhatikan, para Kades bakal dihadapkan dengan tugas penting. Pertama berkaitan dengan kegiatan dan anggaran penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Bupati berharap, pada APBDes 2022 nanti, masing-masing desa tetap mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut. Kemudian, Bupati meminta sejumlah Kades kerja cepat dan sedapat mungkin menyusun Raperdes RPJMDes. Meski diberi jedah waktu 3 bulan, bupati menginginkan Raperdes RPJMDes dapat diselesaikan jelang limit waktu yang ditetapkan. ‘’Terkhusus mengenai Raperdes APBDes 2022, bagi desa yang belum tuntas, kita minta ini dapat disegerakan. Bagi desa yang telah menyelesaikan Perdes APBDes-nya, tinggal lagi mempersiapkan diri. Dan kita minta, di awal tahun kegiatan desa yang bersumber dari APBDes dapat dilaksanakan,’’ pintanya. Tak kalah penting, Bupati juga mengingatkan para Kades yang baru saja menjalani pelantikan, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Kendati ini merupakan kewenangan Kades, Bupati Sapuan tetap menginginkan kewenangan itu dilaksanakan secara prosedur dan aturan. ‘’Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan Kades. Meski demikian, kita meminta jangan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Tetap berdasarkan prosedur dan persyaratan sebagaimana yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ ujarnya. Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si ketika dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa pelantikan Kades terpilih dilaksanakan di 2 tempat. Pembagian wilayah dan tempat pelantikan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Diantaranya, kata Abdiyanto, menghindari terjadinya kerumunan massa disaat prosesi pelantikan berlangsung. Kemudian, juga mempertimbangkan kemudahan bagi para Kades yang dilantik untuk membawa keluarganya. ‘’Intinya, pelantikan ini dapat dilaksanakan secara Prokes (Protokol kesehatan, red) dan tidak terjadi kerumunan,’’ demikian Abdiyanto. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: