Ipuh, Air Rami dan Penarik Raih Anugerah Kecamatan Terbaik

Ipuh, Air Rami dan Penarik Raih Anugerah Kecamatan Terbaik

MUKOMUKO – Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA menyerahkan piagam penghargaan untuk kecamatan peraih nominasi kinerja terbaik hasil evaluasi masa kerja tahun 2020 di Gedung Balai Daerah Mukomuko, Kamis (23/12). Piagam penghargaan nominasi Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) terbaik diterima oleh masing-masing camat. Juara I Kecamatan Ipuh dengan skor nilai 33,67, piagam penghargaan diterima oleh Camat Ipuh Evin Masyuardi, SP. Menyusul Camat Kecamatan Air Rami Sunandi, SP diposisi peringkat 2 dengan skor nilai 29,80 dan Camat Kecamatan Penarik Sutrisna Imam Sentosa, SH dengan perolehan nilai 19,09. Pada prosesi penyerahan piagam penghargaan, dihadiri Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda, para staf ahli dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko. Begitu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setdakab Mukomuko, Nasuhanto kepada harianradarmukomuko.com, Kamis (23/12) sore. ‘’Kecamatan peraih penghargaan kinerja kecamatan terbaik, berdasarkan hasil penilaian tim EKK tahun 2020 yang diketuai oleh Asisten I Setdakab Mukomuko,’’ ungkapnya. Nasuhanto menjelaskan, penilaian EKK mempedomani ketentuan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam hal ini, kata Nasuhanto, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan, guna memastikan agar pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pelaksanaannya, mencermati Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-359 Tahun 2021, tertanggal 12 Oktober 2021. Berdasarkan SK Bupati tersebut, prinsip evaluasi dilaksanakan secara transparan, akuntabilitas, partisipatif, sinergi, inovatif, kreativitas dan adil. ‘’Tujuan evaluasi kinerja kecamatan ini, sebagai pedoman penilaian kinerja kecamatan dalam kegiatan kewilayahan dan hubungan kemasyarakatan. Kemudian, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan kecamatan, serta memotivasi pihak kecamatan dalam melaksanakan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya, dan pelaksanaan tugasnya secara umum,’’ ulasnya. Dijelaskannya, pada pelaksanaan EKK, terdapat 4 item pokok yang menjadi objek penilaian. Masing-masingnya, objek kewenangan kecamatan dibidang pemerintahan umum dengan ketentuan bobot nilai 30 persen. Kewenangan kecamatan di bidang otonomi daerah, bobot 40 persen. Penyelenggaraan pelayanan terpadu 15 persen dan penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat 15 persen. ‘’Pedoman penilaian ini berdasarkan Surat Bupati Mukomuko Nomor: 130/21/B.1/X/2021 tertanggal 19 Oktober 2021. Pada prinsipnya, penilaian ini selain menjalani amanat peraturan perundang-undangan, juga sebagai motivasi pihak kecamatan dalam melaksanakan pelayanan terbaik untuk masyarakat,’’ demikian Nasuhanto. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: