Perda RTRW Menunggu Singkronisasi Pusat

Perda RTRW Menunggu Singkronisasi Pusat

MUKOMUKO – Hingga saat ini, revisi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko belum juga disahkan. Namun draf perda sudah disepakati oleh dewan dan pihak pemerintah daerah. Kendalanya karena masih menunggu hasil singkronisasi dengan RTRW provinsi dan pusat, olah tim lintas sektoral. Dampak belum disahkannya Perda ini, penataan wilayah, terutama terkait perizinan dan pembangunan sendiri belum bisa disesuaikan. Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Antonius Dalle,SP menjelaskan, proses pembahasan terhadap Raperda RTRW sudah selesai, tidak ada lagi kendala. Poin-poin dalam draf Perda ini sudah disepakati bersama-sama oleh pihak eksekutif dan legislatif. Dalam perda ini diatur soal ketentuan peruntukan wilayah perdesa dan kecamatan berdasarkan potensi atau sumber daya yang dimilikinya. Seperti penetapan kawasan pertanian, di wilayah ini tidak boleh dikeluarkan izin untuk industri. Kemudian wilayah pemerintahan, zona pengembangan pemukiman dan khusus kawasan industri. ‘’Poin-poin di dalam perda ini sudah disepakati, kita langsung turun ke lapangan melakukan peninajaun potensi masing-masing daerah. Namun sebelum disahkan perda harus disesuaikan dulu dan akan dibahas oleh tim lintas sektoral,’’ kata Anton. Ketua Bapem Perda DPRD Mukomuko, Busra ditemui kemarin, juga mengatakan, untuk Perda RTRW ini, berbeda dengan perda lain, sifatnya lex specialis. Setelah dibahas dan disetujui oleh dewan dan pihak eksekutif, belum disahkan. Draf hasi pembahasan disampaikan dulu ke provinsi dan ke pusat. Setelah itu akan ditinjau oleh tim lintas sektoral, teridiri dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan dewan. Tujuannya untuk mensinkronkan dengan Perda pusat dan provinsi. ‘’Sekarang draf Raperda hasil pembahasan kita sudah sampai ke provinsi dan pusat. Selanjutnya kita menunggu, kapan akan dipanggil untuk didudukkan bersama, termasuk dengan pemerintah wilayah tetangga,’’ paparnya. Masih disampaikannya, karena Perda ini belum diketuk palu, maka belum bisa dijadikan dasar hukum, walaupun isi dari Perda sudah disepakati. Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada perubahan dari hasil verfikasi dan pengecek tim lintas sektoral nanti, karena disesuikan dengan RTRW yang sudah ada. ‘’Bisa saja nanti, RTRW pusat dan provinsi, menyesuaikan dengan RTRW kita dan atau kita menyesuaikan dengan mereka. Maka peluang adanya perubahan dari hasil pembahasan kita pasti ada,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: