Legalisasi Aset Pemkab Mukomuko Diangka 47 Persen

Legalisasi Aset Pemkab Mukomuko Diangka 47 Persen

MUKOMUKO – Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si  menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses legalisasi aset sebanyak 321 persil dari target sasaran 653 bidang tanah milik Pemkab Mukomuko. ‘’Program legalisasi aset ini dilaksanakan secara bertahap. Menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Untuk sementara, baru terealisasi 47 persen dari sasaran target 653 bidang tanah,’’ ungkap Eka Purwanto di ruang kerjanya, Selasa (16/11). Dijelaskannya, melalui APBD 2021, pihaknya juga mengusulkan 35 bidang tanah untuk diproses legalisasi aset kepada BPN Mukomuko. Rinciannya, 20 bidang tanah diusulkan melalui APBD murni dan 15 bidang di APBD-P. ‘’Dari 20 bidang tanah yang diusulkan di APBD murni, 18 persil sudah diterbitkan sertifikat dan 2 lagi masih dalam proses. Sedangkan untuk APBD-P, baru selesai proses pengukuran, tinggal menunggu penerbitan sertifikat,’’ imbuhnya. Adapun target sasaran aset tanah Pemkab yang diusulkan melalui program legalisasi, berkaitan dengan bidang tanah perkantoran, fasilitas umum dan tanah sekolah. Untuk di APBD-P ini, sasaran legalisasi tanah lapangan sepakbola Medan Jaya, Pasar Pulai Payung, Pasar Hewan Tanah Rekah, Rumah Potong Hewan Pasar Sebelah, Terminal Pulai Payung, Terminal Koto Jaya dan 2 unit tanah bangunan sekolah di V Koto. ‘’Dari 15 bidang tanah itu, 10 diantaranya diusulkan melalui program PTSL. Dan sementara sudah dilaksanakan proses pengukuran,’’ demikian Eka Purwanto. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: