Didatangi LH, Bos Galian C di XIV Koto Legowo Tutup Aktivitas
MUKOMUKO – Rombongan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko Selasa (12/10) siang, turun ke di wilayah Kecamatan XIV Koto. Menertibkan aktivitas tambang galian C di wilayah setempat yang diduga ilegal. Alhasil, 8 pemilik usaha galian C legowo, dengan sendirinya menutup aktivitas penambangan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, S.Hut., M.Si kepada harianradarmukomuko.com, Selasa (12/10).
‘’Sejumlah pemilik galian C yang kita temui, setuju untuk menaati peraturan lingkungan hidup. Dan siap untuk istirahat beroperasi sesuai dengan saran dinas,’’ ungkapnya.
Di wilayah Kecamatan XIV Koto, setidaknya terdapat 11 lokasi tambang yang terindikasi melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko. ‘’Ada 11 lokasi. Namun untuk kali ini, kita baru sempat ketemu dengan 8 pemilik usaha galian C. Mereka cukup legowo, untuk tidak lagi beroperasi. Sebaliknya, mereka berharap pemerintah segera memberi solusi, agar usaha yang dijalani sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ sampainya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: