Koto Jaya Jadi Pusat Usaha Panti Pijat dan Karaoke

Koto Jaya Jadi Pusat Usaha Panti Pijat dan Karaoke

Warga Merasa Resah

MUKOMUKO - Warga merasa resah dengan keberadaan panti pijat tradisional dan karaoke yang ada di wilayah Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Pasalnya, fasilitas itu diduga kuat menjadi praktik prostitusi terselubung. Kegusaran warga bukan tanpa sebab, lantaran mereka mengamati jika setiap hari panti pijat selalu ramai dikunjungi pelanggan pria. Sementara para terapisnya yang diduga kebanyakan wanita yang kerap terlihat mengenakan pakaian seksi saat beraktifitas. Sedangkan untuk tempat hiburan karoke sering beroperasi hingga larut malam dengan menjajalkan minuman keras beserta wanita seksi. Seperti yang disampaikan Tokoh Pemuda Kelurahan Koto Jaya, Haris Setia Widodo, S.Pd, selama ini masyarakat setempat sering melakukan pengawasan terhadap panti pijat dan karaoke yang sering beroperasi diluar jam yang telah ditentukan. Akibatnya masyarakat merasa resah, terutama berdampak terhadap untuk pemuda setempat.

''Pelanggannya kan sering beli minuman ke warung kita di sini, sambil ngobrol-ngobrol. Ya kita sih enggak heran kalau yang kesana cuma buat begituan, ada yang bilang tarifnya mahal, ada yang bilang terapisnya muda-muda. Warga di sini sudah tahu tempat itu diduga dijadikann buat prostitusi,'' ujar Haris

Lanjutnya, sebenarnya warga sejak awal menolak kehadiran praktik panti pijat dan karaoke di wilayah ini. Namun, karena dikabarkan telah mendapat persetujuan pengurus lingkungan setempat, mau tak mau warga hanya bisa manut. Apalagi diketahui, panti pijat yang ada di daerah ini hanya memasang plang pijat untuk kesehatan tradisional. Menurutnya, izinnya untuk usaha kesehatan, sebagai kedok untuk membuka usaha panti pijat. Dengan ini,  jika tidak ada tindakan dari pihak Pemkab maka warga setempat melakukan demo dengan melibatkan majelis taklim yang ada di daerah ini.

''Dengan ini kami berharap pada Pemkab terutama Dinas Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menertibkan. Jika tidak ada izinnya langsung ditutup saja. Sedangkan untuk yang sudah ada izin, jika menyalahkan izinnya langsung dicabutkan izin. Apalagi karaoke yang berooerasi hingga larut malam,'' harap Haris.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, Drs. H. Arinal Basri mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap panti pijat dan karaoke yang ada di daerah ini. Diakuinya, wilayah Kelurahan Koto Jaya memang menjadi incaran bagi pelaku usaha panti pijat dan karaoke. Menurutnya diwilayah tersebut sedikit jauh dari pemukiman warga dan juga strategis. Meskipun demikian tetap saja meresahkan ketertiban lingkungan masyarakat.

''Kita akan lakukan penertiban, khususnya di wilayah yang menjadi pusat panti pijat dan karaoke. Karena dampaknya sangat besar terutama bagi kalangan remaja di wilayah itu sendiri,'' tutup Arinal. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: