Aturan KPU, Tidak Boleh Calon Bagikan Sembako

Aturan KPU, Tidak Boleh Calon Bagikan Sembako

MUKOMUKO – Seperti diinformasikan, panitia Pilkades merumuskan berbagai ketentuan dalam pemilihan kades serentak, salah satunya mengenai alat kampanye cakades. Dimana dibolehkan calon membagikan cendramata atau barang dengan nilai tidak boleh lebih dari Rp 50 ribu, termasuk membagikan minyak manis atau sejenis sembako.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Iryad Kamarudin meluruskan, kalau merujuk dengan ketentuan PKPU nomor 11 tahun 2020, memang dibolehkan calon menggunakan alat kampanye berupa cendramata. Nilai barang yang ditetapkan dalam PKPU ini maksimal Rp 60 ribu. Untuk jenis barang yang diboleh juga diatur, tidak boleh membagikan sembako seperti minyak manis.

‘’Kebetulan saya dengar, panitia pilkades merujuk ke aturan KPU, maka kami ingin menyampaikan saja, dalam aturan KPU tidak boleh membagikan sembako, walau nilainya sesuai ketentuan yang dibolehkan,’’ kata Irsyad.

Lanjutnya, adapun yang dibolehkan dalam PKPU nomor 11 tahun 2020, diantarnya pakaian, penutup kepala, peralatan makan minum, kalender, katu nama, Pin, payung alat tulis dan stiker. Dalam PKPU ini tidak disebutkan membolehkan bahan lain untuk dibagikan pada calon pemilih. Namun mengenai di Polkades nanti dibolehkan atau tidak, itu keputusan panitia, tapi bukan merujuk aturan KPU.

‘’Kalau dibolehkan dalam Pilkades itu tergantung penyelenggara, tapi jangan sampai disebutkan merujuk aturan KPU, karena di KPUP tidak dibolehkan membagi sembako, yang dibolehkan sudah jelas,’’ tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah daerah dan kepanitiaan Pilkades terus memantapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Berbagai antisipasi dilakukan untuk mencegah pelanggaran hingga antisipasi gejolak setelah proses pemungutan suara. Salah satu hal yang menarik dibahas dalam rapat evaluasi kemarin mengenai calon kades (Cakades) diberi ruang untuk berbagi pada calon pemilih dengan nilai maksimal Rp 50 ribu.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: