Kejar Target Distan Ajak Pedagang Manfaatkan RPH
MUKOMUKO - Agar mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi rumah pemotongan hewan (RPH). Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, meminta pedagang melakukan pemotongan hewan ternak sapi, kerbau dan kambing di RPH di Desa Pasar Sebelah. Pasalnya, dari Januari hingga September 2021 ini PAD dari retribusi RPH baru mencapai Rp 3.652.500. Realisasi tersebut masih sangat jauh dari target yang telah di tetapkan yakni Rp 25 juta setahun. Plt Kepala Distan Mukomuko, Apriansyah, ST, MT melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Fitriyani mengatakan, agar mencapai target pihaknya berencana akan akan panggil seluruh pedagang sapi maupun kerbau yang ada di daerah ini.
''Kita akan data kembali jumlah pedagang sapi ataupun ternak lainnya di daerah ini. Setelah itu kita akan panggil dan mengajak untuk memanfaatkan RPH,'' ujar Fitriyani.
Lanjutnya, untuk mencapai target pihaknya akan melakukan pendekatan yang lebih intensif kepada pedagang dan mensosialisasikan Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang retribusi RPH. Disamping itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum yang terdiri dari polisi dan Satpol PP untuk mendampingi petugas peternakan dan kesehatan hewan dalam melaksanakan tugasnya. Tujuannya, agar aparat penegak hukum memberikan pemahaman kepada pedagang dan peternak terkait sanksi bagi setiap orang yang melanggar peraturan daerah. Karena selama ini mayoritas pedagang yang menjual hewan ternak keluar daerah ini tidak memiliki SKKH, padahal pedagang wajib memiliki surat ini sesuai aturan yang berlaku. Dengan melibatkan aparat penegak hukum, tentunya mereka bisa memberikan sanksi terhadap setiap orang yang sengaja menjual hewan ternak keluar dari daerah ini tanpa memiliki SKKH
''Kita libatkan aparat penegak hukum supaya pedagang mau melaksanakan kewajibannya memanfaatkan RPH. Selain itu mau melaksanakan kewajiban lain seperti mengurus surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),'' tutup Fitriyani. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: