Suami Terduga Korban Peluru Nyasar di Mukomuko Teken Pernyataan, Polisi Hentikan Penyelidikan

Suami Terduga Korban Peluru Nyasar di Mukomuko Teken Pernyataan, Polisi Hentikan Penyelidikan

MUKOMUKO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Rumbai, Polres Mukomuko, Rabu (29/9) sore, menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa yang dialami Desi Maryam Simamora (30). Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga RT II Desa Banjar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, terduga korban peluru nyasar pada Kamis malam (23/9) lalu. Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.Ik., MH melalui Kapolsek Sungai Rumbai, IPTU Edy Purwanto, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghentikan penyelidikan perkara tersebut. Penghentian penyelidikan dengan alasan pihak keluarga korban menganggap peristiwa dugaan peluru nyasar yang menembus betis Desi, hanya sebagai musibah dan tidak akan melakukan tuntutan atau upaya hukum terhadap siapapun. ‘’Keterangan dari Andi Wardoyo, suami korban. Kejadian peluru nyasar yang dialami istrinya, merupakan musibah. Tidak akan melakukan tuntutan atau upaya hukum terhadap siapapun,’’ ungkap Kapolsek. Dijelaskannya, pernyataan Andi Wardoyo suami korban, dibuat dalam bentuk tertulis, bermaterai 10000 dikediamannya sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (29/9). ‘’Penandatanganan surat pernyataan ini dihadiri Kades Banjar Sari Agus Prasetio, S.Kom. Dari pihak kepolisian, AIPTU R. Susanto, SH dan BRIPTU Leo Andriano. Kemudian korban Desi Maryam Simamora dan suami korban saudara Andi Wardoyo,’’ paparnya. Terkait jenis proyektil yang menembus betis kanan korban, hingga saat ini belum dapat diketahui. ‘’Keterangan dari suami korban, peluru senapan angin. Namun dia (suami korban) lupa bawa pulang setelah dikeluarkan dari betis istrinya oleh tim medis di RSUD Mukomuko,’’ demikian Kapolsek. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: