Dinas LH Gubris Sorotan Warga, PT. KSM Dideadline
MUKOMUKO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, S.Hut., M.Si beserta jajaran pada Selasa (28/9) kemarin, turun ke pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) PT. Karya Sawitindo Mas (KSM) di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Perihal, menggubris informasi terkait dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup yang disampaikan warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa Sekitar (Formadesi) beberapa waktu lalu. Dari hasil peninjauan, M. Rizon mengakui terdapat 8 poin yang mengarah ke indikasi pelanggaran aturan oleh pihak pabrik PT. KSM. Dihadapan anggota Formadesi Rusman Aswardi dan kawan-kawan, M. Rizon menyampaikan, sejumlah dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya telah menjadi catatan LH, namun belum belum ditindaklanjuti pihak perusahaan. Kendati demikian, pemerintah daerah masih berupaya melakukan pembinaan dalam menjaga investasi. Kata M. Rizon, untuk sementara ini pihaknya masih mengambil tindakan preventif. PT. KSM dideadline sesegera mungkin memperbaiki semua temuan yang dinilai melanggar aturan lingkungan hidup. ‘’Ada delapan item yang menjadi catatan kita. Dan kita minta pihak perusahaan sesegera mungkin untuk memperbaikinya,’’ ungkap M. Rizon. Sejumlah catatan yang mengarah ke dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup yang dimaksudkan, sebelumnya telah disarankan untuk diperbaiki. Diantaranya, berkaitan dengan larangan tumpukan janjangan kosong (jangkos), antisipasi rembesan limbah dan lainnya. ‘’Selama ini kita telah melakukan bimbingan. Sangat kita sayangkan, apa saran-saran yang selama ini disampaikan belum ditindaklanjuti. Tapi kita masih memberi waktu kepada pihak perusahaan untuk segera menindaklanjuti saran kita. Dan tiga bulan setelah ini kita evaluasi kembali,’’ ungkap M. Rizon. Legal PT. KSM M. Arifin Sianivar ketika dikonfirmasi, pihak berterimasih kepada semua pihak, termasuk Dinas LH yang senantiasa terus mengingatkan PT. KSM untuk berbenah. Terkait temuan Dinas LH, Arifin Sianivar berjanji secara berlahan akan menindaklanjutinya dengan melakukan pembenahan. ‘’Kami mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan, untuk perbaikan secara bertahap kita tindaklanjuti,’’ imbuhnya. Askep PT. KSM Asdian Joko menambahkan, salah satu item yang menjadi catatan LH berkaitan dengan tumpukan Jangkos. Diakuinya, jangkos itu tidak dibenarkan terjadi penumpukan. Namun pihaknya terkendala cuaca dalam proses pembersihan jangkos. ‘’Ketika musim panas, tidak ada penumpukan Jangkos. Karena jangkos ini diberikan kepada warga sesuai dengan permintaan. Namun selama musim hujan kemarin, warga tidak ada yang datang untuk meminta jangkos, mungkin mereka kesulitan untuk membawanya dalam areal perkebunan mereka,’’ imbuhnya. Disisi lain, penanggungjawab Formadesi, Rusman Aswardi, mengapresiasi tindakan Dinas LH yang cepat tanggap terhadap informasi masyarakat. Ia berharap, instansi lainnya yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan dan lainnya turut melakukan pemantauan semua perusahaan di daerah. ‘’Tiada lain, kita sangat mengapresiasi langkah sigap LH dalam merespon informasi publik. Hal ini juga kita harapkan kepada dinas teknis lainnya, untuk terus melakukan pengawasan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Pengawasan ini penting, agar keberadaan perusahaan di daerah tidak menimbulkan kerugian bagi masyarkat, terutama warga sekitar,’’ demikian Rusman. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: