Di Mukomuko, Maling Bringas Lihat Istri Korban Keluar Kamar, Lalu Ditikam Hingga Berdarah

Di Mukomuko, Maling Bringas Lihat Istri Korban Keluar Kamar, Lalu Ditikam Hingga Berdarah

MUKOMUKO- Kejadian di Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Rabu (22/9). Seorang pria tanggung berstatus telah beristri, ketahuan maling rokok milik tetangga sendiri. Bringas, lalu menusuk istri tetangga dengan sebilah pisau. Sebut saja berinisial AD (24), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di kediaman Efendi di Desa Talang Sakti, Rabu dini hari (22/9). Saat melancarkan aksinya, AD sempat kepergok oleh istri pasangan Efendi secara kebetulan keluar dari kamar malam itu. Ditengarai panik, bikin AD makin bringas dan mengambil jalan pintas. AD Mengejar istri Efendi, lalu menusuk wanita itu dengan sebilah pisau dapur. Tikaman pertama AD, mengenai bagian punggung kiri istri Efendi. Tikaman kedua, disinyalir meleset, hingga mengakibatkan korban mengalami luka bercak goresan. Kemudian, pelaku kabur dari TKP, sementara korban mengalami 1 luka tusukan dan dirawat secara intensif. Mengetahui kejadian ini, Efendi suami korban langsung melaporkan peristiwa di Mapolsek V Koto, sekira pukul 09. WIB, paginya. Polisi gerak cepat, pelaku AD, diringkus sekira pukul 03.40 WIB, Rabu sore. Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.Ik., MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.Ik kepada awak media, Kamis (23/9). Mengungkapkan bahwa pelaku di tangkap ketika masih berada di sekitar wilayah Desa Talang Sakti. Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres Mukomuko beserta barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan, sejumlah rokok dari berbagai merek. Pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk istri korban dan 1 unit handphone,’’ ungkap Kapolres. Masih Kapolres, dari hasil pemeriksaan, pelaku memenuhi unsur melanggar pasal pencurian dengan kekerasan. “Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: