Cakades Minimal Tamatan SMP, Fotokopi Ijazah Wajib Dilegalisir

Cakades Minimal Tamatan SMP, Fotokopi Ijazah Wajib Dilegalisir

MUKOMUKO – Salah satu persyaratan administrasi bakal calon kades (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 47 desa di  Kabupaten Mukomuko tahun 2021, minimal tamatan SMP sederajat. Persyaratan fotokopi ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) mulai dari tingkat SD hingga SMP, wajib dilegalisir. Begitu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH., M.Si ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/9). ‘’Banyak warga yang menghubungi kita, terkait persyaratan administrasi calon Kades, terutama mengenai jenjang pendidikan. Untuk Kabupaten Mukomuko, tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Bakal calon Kades minimal tamatan SMP sederajat,’’ ungkap Abdiyanto. Syarat minimal tamatan SMP atau sederajat bagi calon Kades selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 33 huruf (d).  Tidak hanya itu, ketentuan tersebut juga diamanatkan dalam pasal 21 huruf (d) Peraturan Menteri nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. ‘’Ya, aturan mengatur. Calon Kades minimal berijazah SMP atau sederajat,’’ tegasnya. Kendati demikian, tiada larangan bagi Cakades yang tamatan SMA sederajat maupun tingkat perguruan tinggi yang ingin melampirkan ijazah jenjang pendidikan terakhirnya. ‘’Silahkan bagi yang tamatan SMA maupun perguruan tinggi yang ingin melampirkan ijazah pendidikan terakhirnya. Tidak ada masalah,’’ imbuhnya. Disisi lain, Cakades diimbau cermat dalam beradministrasi. Kelengkapan syarat administrasi bakal calon bagian dari ketentuan aturan pengesahan diangkat sebagai calon tetap. ‘’ini penting diperhatikan. Jangan sampai ada yang berniat mencalon gagal ditingkat seleksi administrasi,’’ ujarnya. Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH., M.Si sebelumnya mengungkapkan, gelombang Pilkades serentak ini diikuti 47 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan. Untuk persyaratan mutlak bagi calon Kades tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Pilkades dilaksanakan di 47 desa, ketentuan persyaratan administrasi tetap mengacu kepada aturan. Sementara ini, masing-masing desa fokus pada pembentukan panitia,’’ demikian Gianto. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: