BMA Ajukan Raperda Pelestarian Adat
MUKOMUKO – Pergaulan global atau modernisasi terhadap kehidupan bermasyarakat tidak terbendung, bahkan sudah mengikis adat suatu daerah. Meski demikian, nampaknya Badan Musyawarah Adat (BMA) Mukomuko tidak ingin menyerah, mereka tetap berupaya bagaimana adat istiadat dan kesenian daerah tetap ditumbuhkan. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan lembaga adat Mukomuko. Ketua BMA Mukomuko, H. Bismarifni didampingi sekretaris BMA, Abdul Khadir dan dewan penasehat Zahari mengatakan Perda sangat dibutuhkan sebagai dasar dan penguatan peran dari BMA dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat. Karena Mukomuko merupakan daerah yang dikenal dengan adat istiadatnya dan memiliki kesenian yang harus dijaga turun temuran. Kalau dibiarkan begitu saja, ia khawatir budaya, adat istiadat dan kesenian daerah ini bisa hilang. ‘’Perda ini nanti menjadi dasar dan landasan kami selaku pengurus BMA untuk menyusun program pelestarian budaya, adat istiadat dan kesenian daerah. Kalau tidak kita jaga dan lestarikan, bisa jadi semuanya akan hilang,’’ katanya. Lanjutnya, kebudayaan dan adat Mukomuko tidak bertentangan dengan sistem modern, bahkan dapat diklaborasikan. Perkembangan pengaruh global tidak bisa dihidari, tapi bagaimanapun norma Adat Istiadat, ditengah masyarakat harus tetap terjaga. Adat bersanding sarak, sarak basanding kitabullah. Artinya menjadi pedoman dalam kehidupan. Silahkan ikuti perkembangan dengan mengambil yang positifnya, untuk tatanan dalam bermasyarakat tetap menjunjung tinggi adat istiadat. ‘’Kita harus mengikuti perkembangan, namun harus ambil yang positifnya, untuk tatanan bermasyarakat dan berbudaya, mesmi tetap mempedomani adat istiadat kita yang bersandikan syarak,’’ tegasnya. Masih dikatakannya, dalam menyukseskan peran BMA untuk menjaga kebudayaan dan adat daerah, tentu tidak cukup dengan adanya Perda, tapi juga perlu dukungan penuh dari masyarakat, pemerintah dan DPRD serta unsur lainnya. Karena ini menjadi tanggungjawab bersama. Dalam waktu dekat, ia sudah merencanakan pembentukan BMA untuk tingkat kecamatan sebagai upaya penguatan, sebab setiap kecamatan bahkan desa, memiliki adat pegang pakai sendiri. ‘’Nanti kita akan bentuk pengurus BMA kecamatan untuk penguatan dan memperkuat peran orang adat di tengah masyarakat. Tentu kami sangat berharap dukungan pemerintah,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: