Anggaran Berkurang Rp 18 Miliar
KUA APBD Murni dan APBDP ke Dewan
MUKOMUKO – Sesuai jadwal, kemarin dan hari ini batas terakhir penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Juga Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD Mukomuko untuk APBD murni 2022 dan APBD Perubahan 2021. Pembahasan anggaran terutama APBD Perubahan 2021 mendesak, karena sesuai jadwal harus selesai akhir bulan ini. Menariknya lagi belanja daerah di APBD Perubahan berkurang Rp 18 Miliar dari anggaran murni 2021. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman,M.Ph mengatakan sesuai dengan jadwal. Menurutnya, sekarang persiapan penyerahan KUA ke dewan. Ketentuannya KUA APBD murni 2022 didahulu, setelah itu diiringi APBD Perubahan. Namun untuk penyelesaian pembahasannya tetap dahulukan APBD perubahan, meski selesai disahkan pada 30 september. Sedangkan APBD murni paling lambat diketuk palu pada novembar nanti. Untuk plapon atau perkiraan anggaran, memang di perubahan berkurang dari anggaran murni. ‘’Penyerahannya beriringan antara anggaran 2022 dengan APBD perubahan, sesuai jadwal untuk perubahan harus diselesaikan pada bulan ini, paling lambat 30 september,’’ katanya. Sekda Drs.H.Marjohan mengakui ada pengurangan anggran dari murni sekitar Rp 18 miliar. Hal ini biasa, karena memang APBDP merupakan anggaran ril sesuai capaian pendapatan daerah. Ia optimis untuk pembahasan anggaran tidak terjadi keterlambatan, karena setelah masuk ke dewan langsung di bahas secara meraton, dewan sendiri sudah siap. ‘’Memang di perubahan adalah anggaran real, sehingga ada penyesuaian pendapatan. Perkiraan pengurangannya sekitar Rp 18 miliar, bisa lebih bisa kurang,’’ kata Sekda. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE mengakui sesuai jadwal harusnya KUA sudah diserahkan ke dewan. Karena hingga sore kemarin belum datang, maka ia sudah minta sekretariat menyurati tim anggaran pemerintah daerah. Prosesnya panjang, maka waktu yang ada harus dimaksimalkan. Setelah KUA masuk, dibahas di banggar, setelah itu dikembalikan ke eksekutif. Baru Selanjutnya hasil penyempurnaan ini disusun oleh TAPD, menjadi RAPBD yang diserahkan kembali ke dewan untuk dibahas bersama menjadi APBD. ‘’Karena jadwalnya sudah tiba, kita surat pihak pemda, untuk mengingatkan jadwal pembahasan yang sudah ditetapkan, jangan sampai molor dari jadwal yang ditentukan, berdampak pada pembahasan dan pengesahan,’’ tutupnya.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: