Mutasi ASN Hak Prerogatif Bupati, Edi Kasman: Dilindungi Aturan

Mutasi ASN Hak Prerogatif Bupati, Edi Kasman: Dilindungi Aturan

MUKOMUKO – Asisten III Setdakab Mukomuko, Edi Kasman, SH angkat bicara  soal pelaksanaan promosi, rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Ditegaskannya, promosi, rotasi dan mutasi ASN merupakan hak prerogatif (hak istimewa) yang dimiliki kepala daerah maupun presiden dan dilindungi undang-undang. Menanggapi berbagai isu yang berkembang terkait pelaksanaan promosi, rotasi maupun mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko oleh Bupati H.Sapuan,SE,MM.AK,CA,CPA baru –baru ini. Menurutnya, tidak ada yang mesti dipersoalkan. Terkait posisi pejabat yang mendapatkan kepercayaan bupati dalam menduduki posisi jabatan tertentu, telah melalu berbagai pertimbangan dan dianggap berkopenten untuk menyukseskan program visi misi kepala daerah. ‘’Promosi, rotasi maupun mutasi hak prerogatif bupati. Sebelum mengambil keputusan, bupati tentu dengan penuh pertimbangan. Khusus untuk pengisian kekosongan pejabat eselon II, bupati juga telah melaksanakan lelang jabatan sesuai prosedur,’’ ungkap Edy. Kebijakan nonjob terhadap beberapa pejabat, bupati juga telah melaksanakan asesment secara menyeluruh terhadap ASN pemangku jabatan eselon 2 B. Dari hasil assesmen ini juga dibahas melalui badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan yang salahsatunya anggotanya Asisten III Bidang Administrasi Umum. Perlu kita luruskan, jelas Edy, promosi, rotasi maupun mutasi di semua tingkatan, baik eselon II, III maupun IV, sudah dilakukan pembahasan dan pertimbangan dengan matang. ‘’Jadi kami berharap isu-isu diluar berkenaan dengan rotasi mutasi ini seolah-olah bencana besar ,hal ini dapat diluruskan.  Bahwa bagi seluruh ASN di wilayah NKRI ini mutasi itu bukanlah hal yang menakutkan. Justru ini dapat meningkatkan wawasan,pengetahuan dan menambah kematangan pola pikir seorang ASN,’’ ujarnya. ‘’Misal sia badu selama ini jadi camat. Lalu beralih jabatan menjadi Kabag Kesra. Tentu ia akan mendapat ilmu baru di bidang kesejahteraan masyaran. Kalau ia dinonjob, inikan sifatnya sementara. Perlu kita pertegaskan, mutasi dan rotasi ini selalu akan ada dan tidak akan pernah berahir sepanjang dunia birokradi itu tetap ada,’’ sampainya. Sekedar mengingatkan kembali, terang Edy, seorang ASN siap ditempatkan dimana saja, bahkan harus siap menjalani tugas di luar Kabupaten Mukomuko. ‘’Ya, ASN itu selalu siap bekerja dengan disiplin, dedikasi tinggi serta semangat untuk menjalankan program-program bupati demi kesejahtraan masyarakat,’’ pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: