Satu Miliar Uang Buku Sekolah Dibawa Judi Online
Sudah Kalah Banyak, Pelakunya Dijel Pula
MUKOMUKO – Tempo 3 bulan, Juni hingga Agustus 2021. PT. Penerbit Erlangga raup uang sebesar Rp 1.017.988.400 dari sekolah di wilayah Kabupaten Mukomuko. Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan buku mata pelajaran tahun ajaran 2021/2022. Menariknya, uang yang dihimpun dari lembaga pendidikan formal tersebut, diduga disalahgunakan oleh Kepala Perwakilan PT. Penerbit Erlangga Mukomuko, Melky Setiawan (27), asal Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Sejumlah uang yang didapatkan dari penjualan buku yang seharusnya ditransfer ke rekening perusahaan, digunakan untuk kepentingan pribadi Melky. Oleh Melky, dihabiskan untuk biaya judi game online dan pembayaran angsuran pinjaman online dalam kurun waktu 3 bulan beraksi. Mengetahui ulah Melky, pihak PT. Penerbit Erlangga Cabang Bengkulu tidak tinggal diam. Asisten Manager PT. Penerbit Erlangga untuk Wilayah Mukomuko, Agung Sukoco melaporkan kejadian ini pihak Polres Mukomuko pada Minggu, 22 Agustus 2021 lalu. Dengan dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Gesit menanggapi laporan, Minggu malamnya sekira pukul 19.00 WIB, jajaran Satreskrim Polres Mukomuko menuju Kantor Penerbit Erlangga Mukomuko di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Mukomuko. Melky ditangkap lalu digiring ke sel tahanan Mapolres, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP, Teguh Ari Aji, S.Ik diwakili KBO Resrim IPDA Kurtani dan didampingi didampingi Kanit I Pidum IPDA Firman kepada awak media, Kamis (9/9). Mengungkapkan bahwa hasil penyidikan cukup bukti. Melky Setiawan Kepala Perwakilan PT. Erlangga Mukomuko telah ditetapkan sebagai tersangka (tsk). Kurtani menjelaskan, perkara ini berangkat dari laporan polisi nomor : LP/B/389/VIII/2021/SPKT/Polda Bengkulu/Polres Mukomuko tanggal 22 Agustus 2021. Tentang dugaan penggelapan uang pembayaran buku pelajaran dari SD dan SMP sederajat se Kabupaten Mukomuko pada semester I tahun ajaran 2021/2022. Pelaku secara sengaja menerima setoran pembayaran buku pelajaran dari pihak SD dan SMP se Kabupaten Mukomuko, baik secara cash maupun ditransfer ke rekening pribadi pelaku. Kemudian uang tersebut tidak disetorkan ke kantor cabang atau ke rekening perusahaan PT. Penerbit Erlangga, melainkan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. Antara lain untuk membayar pinjaman online dan untuk bermain game judi online. ‘’Ini dilakukan semenjak bulan Juli sampai Agustus 2021. Hingga PT Penerbit Erlangga mengalami kerugian sebesar Rp 1.017.988.400,’’ terangnya. Dari tangan pelaku, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 buah buku rekening beserta printoutnya. Bukti kwitansi pembayaran dan bukti bukti pembayaran transfer ke rekening pelaku dari pihak sekolah. ‘’Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,’’ pungkas Kurtani. Terkait hal tersebut, Melky Setiawan selaku tersangka ketika dikonfirmasi, malah memilih bungkam. Dirinya tidak memberikan jawaban apapun dari beberapa pertanyaan wartawan. (nek)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: