Perusahaan Diminta Pekerjakan Tenaga Lokal
Untuk Menekan Angka Pengangguran
MUKOMUKO - Untuk mengurangi angka pengangguran di daerah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengupayakan perusahaan untuk memperdayakan tenaga lokal sesuai dengan keterampilannya. Hanya saja untuk mengutamakan tenaga lokal diperlunya payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) terkait tenaga kerja. Perda tersebut tentunya turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan dan dipastikan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurniadiana mengatakan, membuat aturan tentang tenaga kerja dan bagaimana tenaga kerja lokal diutamakan bekerja di perusahaan sudah lama menjadi wacana bupati untuk menekan pengangguran. ''Melalui aturan itu nantinya, Pemda bisa meminta pada perusahaan. Terkhususnya untuk mengutamakan tenaga kerja lokal untuk bekerja diperusahaan sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan. Untuk itu kami meminta perusahaan untuk memperdayakan tenaga lokal,'' jelas Juni. Lanjutnya, pemerintah daerah ke depannya akan menambah keterampilan warga lokal, agar dapat memenuhi kebutuhan dunia kerja di daerah ini. Dengan harapan tenaga kerja yang ada bisa bekerja di tingkat nasional dan dikirim keluar negeri. Untuk mewujudkan ini, pemerintah daerah telah memfasilitasi masyarakat dalam mengasah keterampilan yang dimiliki melalui balai latihan kerja (BLK) di daerah ini. Sehingga mampu meningkatkan keterampilan warga setempat dan mendidik mereka agar bisa bekerja di perusahaan yang bergerak di berbagai sektor di daerah ini. ''Pemerintah daerah telah mendatangkan investor sebanyak mungkin ke daerah ini. Itu tujuannya diharapkan dapat mengurangi pengangguran di Kabupaten Mukomuko,'' tutup Juni. (api)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: